Pernyataan Resmi Hj. Naili Trisal: Saatnya Bergandengan Tangan Membangun Palopo

  • Bagikan

JAKARTA --- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyempurnakan kemenangan pasangan Hj Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin. Saatnya bersatu, bergandengan tangan, dan bersama-sama membangun Kota Palopo.

"Dengan penuh rasa hormat, kami menyampaikan bahwa kami menghargai dan menjunjung tinggi seluruh proses hukum yang telah berlangsung, termasuk persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kota Palopo," ujar Hj Naili Trisal,
Walikota Palopo terpilih, dalam peenyataan resminya, kepada Palopo Pos, Rabu 9 Juli 2025.

Lanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan dan menguatkan hasil pemilihan merupakan bukti nyata bahwa supremasi hukum dan prinsip keadilan tetap tegak dalam sistem demokrasi kita.

Melalui Putusan Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak permohonan pemohon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. Permohonannya tidak bisa dibuktikan mengenai syarat pencalonan. Begitu juga dari segi perolehan suara. Sangat jauh selisihnya.

Seperti yang tertera dalam putusan perkara 326 perolehan suara
Pemohon hanya 11.021 suara, sedangkan Perolehan Suara Pasangan
Calon Nomor Urut 4 (empat) adalah 47.349 suara, sehingga selisih antara
peraih suara terbanyak dan Pemohon adalah 47.349 suara - 11.021 suara sama dengan 36.328 suara.

Dari Jakarta, Hj Naili Trisal yang terus mengikuti perkembangan persidangan di MK dari awal sampai akhir menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pejuang, relawan, dan simpatisan pasangan Hj. Naili Trisal– Ahkmad yang telah berjuang dengan penuh ketulusan, semangat, dan dedikasi, serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. "Kebersamaan dan keteguhan kita adalah fondasi kuat dalam membangun masa depan Kota Palopo yang lebih baik," ujar Hj Naili Trisal penuh santun dan ceria melalui sambungan teleponnya.

Hj Naili Trisal juga menyampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh penyelenggara pemilu—KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran terkait—atas integritas, profesionalisme, dan komitmennya dalam memastikan kelancaran seluruh tahapan pemilihan kepala daerah.

"Tak lupa, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran aparat keamanan, TNI dan Polri, atas peran aktif dan profesionalisme dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses pilkada berlangsung," urainya.

Untuk itu, ia mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga dan merawat silaturahmi dan terus memperkuat persaudaraan.

Lanjutnya, perbedaan dalam pilihan adalah hal yang lumrah dalam demokrasi. "Kini saatnya kita bersatu, bergandengan tangan, dan bersama-sama membangun Kota Palopo yang kita cintai," imbuhnya semangat.

Dalam amar putusan yang dibacakan
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H menyatakan
dalam Pokok Permohonan
menyatakan permohonan Pemohon RMB-ATK tidak dapat diterima. (ary)

  • Bagikan

Exit mobile version