Pj Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Terkait Laporan Keuangan Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

  • Bagikan

Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Palopo.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., menghadiri 2 (Dua) Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Rabu, (9/7/2025).

Kedua paripurna itu, yakni Paripurna dalam rangka penetapan Rekomendasi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024, dan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran.

Pada paripurna penetapan Rekomendasi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024, Pj Wali Kota dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah; Kecukupan Pengungkapan; Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo memperoleh Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 hal ini berarti bahwa laporan keuangan Kota Palopo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Pada paripurna ke-2, Pj Wali Kota Palopo bersama Ketua DPRD Kota Palopo menandatangani Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dan Wali Kota Palopo Nomor : 1/DPRD/VII/2025- Nomor : 100.3.3.3/238/B.HUKUM, Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.

Penandatangan kesepakatan bersama dilakukan setelah pelapor badan anggaran DPRD Kota Palopo, Umar SE., M.M., menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dan diikuti anggota DPRD Kota Palopo, Pj Sekretaris Daerah, staf ahli. Asisten, pimpinan perangkat daerah dan undangan lainnya. (*/ami)

  • Bagikan

Exit mobile version