48 KMP di Palopo Sudah Berbadan Hukum

  • Bagikan

Kelola Anggaran Capai Rp144 Miliar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) membuahkan hasil nyata. Sebanyak 48 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Palopo kini resmi berbadan hukum, menandai tuntasnya proses legalisasi koperasi melalui kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).

Proses pembentukan badan hukum koperasi tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui kelembagaan koperasi yang sah dan profesional.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antara pihaknya dengan Pemerintah Kota Palopo, khususnya Dinas Koperasi dan UKM setempat.

“Capaian ini merupakan wujud sinergi nyata antara kanwil dan Pemkot Palopo dalam mewujudkan koperasi yang taat hukum dan memiliki kekuatan legal formal. Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen terus mendorong transformasi kelembagaan koperasi yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Penuntasan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Palopo ini juga menjadi bagian dari kontribusi Sulawesi Selatan dalam mendukung target nasional legalisasi koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan status badan hukum yang sah, koperasi kini dapat lebih leluasa mengakses pembiayaan, memperkuat tata kelola, serta membangun kepercayaan anggota dan mitra usaha.

Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperluas dukungan hukum bagi koperasi, UMKM, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya melalui layanan berbasis digital, konsultasi hukum gratis, serta pembinaan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih, yang merupakan program pemerintah, nantinya akan mengelola berbagai potensi ekonomi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi ini akan menyediakan berbagai layanan dan fasilitas, termasuk: simpan pinjam, apotek desa/kelurahan, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta pengelolaan hasil pertanian dan perikanan. Koperasi ini juga diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, menyediakan sembako murah, dan mengelola usaha lain sesuai potensi desa.

Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mendapatkan suntikan modal berupa plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank-bank anggota Himbara, bukan dari hibah APBN. Dana ini akan disalurkan melalui mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga subsidi mendekati 3% dan tenor hingga 10 tahun. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version