Siang Ini, KPU Sulsel Pleno Penetapan Naili Trisal-Akhmad Pemenang PSU Palopo

  • Bagikan

Disambut Meriah dari Bandara Bua

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, Jumat siang ini pukul 14.00 Wita melakukan rapat pleno penetapan pasangan Hj. Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih pasca putusan MK.
Pleno bakal dipimpin langsung Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Sementara itu, kedatangan Wali Kota Palopo Terpilih, Hj. Naili Trisal juga akan tiba di Bandara Bua pagi ini. Rencananya akan ada penjemputan khusus dari warga Kota Palopo untuk menyambut menuju Palopo di kediamannya di Latuppa.

Salah satu yang akan ikut menjemput adalah Pengurus PHRI Kota Palopo. Mereka siap menyambut kedatangan Walikota Palopo terpilih Hj Naili Trisal di bandara Bua, Jumat 11 Juli 2025.

Rombongan walikota Palopo terpilih Hj Naili Trisal diperkirakan tiba dan mendarat pukul 9;00 WITA. "Penyambutan istimewa akan kita berikan kepada walikota Palopo terpilih," ujar Ketua PHRI Kota Palopo, Eri, kepada Palopo Pos, di Cafe Eltris.

Sehari jelang penjemputan Walikota Palopo terpilih, pengurus PHRI Kota Palopo mengadakan meeting kecil-kecilan membahas persiapan penjemputan.
Dihadiri sejumlah pengurus PHRI. Romulus (Value), Bachtiar (Agro Wisata), Yusran (Awana), Ansir Isnu (pembina PHRI), pengurus lainnya, dan humas.

Diketahui sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo memutuskan permohonan pemohon (RMB-ATK) tidak dapat diterima. Ini diucapkan dalam sidang majelis hakim MK atas gugatan hasil PSU Kota Palopo, Selasa sore 8 Juli 2025. Ini semakin menguatkan dan menyempurnakan kemenangan Hj Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025-2030.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan pelanggaran yang substansial atau berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang utama MK.

Mahkamah juga mempertimbangkan setidaknya ada lima hal dalam memutuskan menolak permohonan pemohon. Yakni, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar hukum yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Dokumen Pajak Naili Dianggap Sah
Salah satu tuduhan yang dilayangkan pemohon adalah dugaan pelanggaran administratif terkait pelaporan SPT Pajak oleh Naili, calon wali kota.

Namun MK menyimpulkan bahwa perbedaan tanggal pengajuan SPT tidak membatalkan keabsahan dokumen tersebut, karena Naili terbukti telah melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.

Keterangan dari KPP Pratama Tanjung Priok juga memperkuat bahwa Naili menyampaikan laporan pajaknya pada 6 Maret 2025 dan telah memiliki NPWP aktif serta tidak memiliki tunggakan. Hal ini dinilai telah memenuhi unsur Pasal 7 ayat 2 huruf M UU No. 10 Tahun 2016.

Status Hukum Akhmad Syarifuddin Sudah Dipublikasikan
Terkait status hukum calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin, MK menyatakan bahwa tindakan pengumuman publik melalui media Harian Palopo Pos sebelum penetapan calon dianggap sudah memenuhi prinsip transparansi.
Akhmad mengakui pernah terlibat kasus pidana pada 2018 dan memuat informasi tersebut di media cetak pada Jumat (07/03/2025), jauh sebelum penetapan resmi pasangan calon.

Mahkamah juga menilai bahwa ia telah menyampaikan informasi yang jujur dalam SKCK serta tidak menunjukkan indikasi menyembunyikan fakta.

Selisih Suara Terlampau Besar
Faktor krusial lainnya adalah bahwa RahmAT tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih suara yang dapat diajukan ke MK harus berada dalam ambang batas tertentu.

Dalam hal ini, pasangan Naili–Akhmad meraih 47.349 suara, sementara RahmAT hanya memperoleh 11.021 suara. Selisih yang mencapai lebih dari 36 ribu suara dinilai terlalu besar dan melampaui ambang batas 2% yang disyaratkan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.

Gugatan Dinilai Terlambat
Selain itu, MK juga mempertanyakan mengapa keberatan terhadap status hukum Akhmad baru diajukan setelah PSU berlangsung.

Mengingat latar belakang persaingan politik antara kedua tokoh tersebut sudah terjadi sejak Pilkada 2018, Mahkamah menilai keberatan semestinya dilayangkan sejak proses pencalonan Pilkada November 2024, bukan sesudahnya.

Tidak Ada Pelanggaran Mendasar
Secara keseluruhan, MK tidak melihat adanya pelanggaran serius yang memengaruhi hasil pemungutan suara.
Permasalahan administratif yang muncul dianggap telah ditindaklanjuti secara patut oleh KPU dan Bawaslu.

Dengan demikian, MK secara bulat memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan RahmAT dan menetapkan kemenangan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai hasil akhir yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini sekaligus menutup seluruh proses hukum terkait sengketa hasil PSU Pilkada Palopo. Dengan demikian, pasangan Naili–Ome secara sah dan final ditetapkan sebagai pemenang.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version