Pajak Bone Sengkang Gelar Bimtek Deposit Pajak Bagi Instansi Pemerintah

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, SENGKANG--Dalam rangka mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan Kelas Pajak One-on-One bagi sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Wajo. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 9 sampai dengan 10 Juli 2025, bertempat di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Kamis, 11/7).

Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan bimbingan teknis mengenai pemindahbukuan deposit pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan aplikasi Coretax DJP. Aplikasi ini merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang telah diterapkan secara nasional sejak awal tahun 2025. Sistem tersebut dirancang untuk memudahkan instansi pemerintah dan wajib pajak lainnya dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital, lebih cepat, dan terintegrasi.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Inspektorat Daerah, serta Kecamatan Tempe.
Melalui pendekatan one-on-one, petugas dari KPP Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang memberikan pendampingan langsung kepada setiap peserta mengenai langkah-langkah teknis pemindahbukuan dan pelaporan SPT Masa. Metode ini dinilai efektif karena memberikan ruang interaksi yang intensif antara petugas pajak dan peserta, sehingga permasalahan teknis dapat langsung diatasi saat itu juga.

Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak oleh instansi pemerintah, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala teknis, terutama terkait pelaporan SPT Masa.
“Selama ini pelaksanaan pembayaran pajak oleh instansi pemerintah sudah cukup baik, namun masih ada keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa. Melalui pendekatan langsung seperti ini, kami harap tidak ada lagi kendala teknis dalam pelaporan maupun pemindahbukuan,” ujar Riza.
Salah satu peserta menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat membantu, terutama karena penggunaan Coretax masih tergolong baru dan belum sepenuhnya dipahami oleh para bendahara. Dengan pelatihan langsung yang interaktif, peserta dapat mempraktikkan secara langsung proses pelaporan, sehingga lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ke depan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, turut memberikan tanggapan atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi yang baik antara unit vertikal DJP dan pemerintah daerah sangat penting dalam memperkuat ekosistem kepatuhan pajak.

“Digitalisasi administrasi pajak bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kesiapan sumber daya. Melalui pendampingan seperti ini, DJP hadir untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah tidak berjalan sendiri. Kami siap mendampingi dan mengasistensi proses perpajakan, khususnya dalam menghadapi transisi sistem ke Coretax,” tegas Sumin.

Sebagai tindak lanjut, KP2KP Sengkang dan KPP Pratama Watampone akan terus mendorong pelaksanaan kegiatan serupa di instansi lain serta membuka peluang pendampingan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di bidang perpajakan dan mewujudkan sistem administrasi pajak yang modern, efisien, dan berkeadilan. (rls/ikh)

  • Bagikan