PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa kasus sabu-sabu 2,9 gram, Zulfian Muin alias Pian alias Ayah Ade. Putusannya pidana penjara tujuh tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut sepuluh tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada persidangan Selasa, 17 Juni 2025 lalu. Perkara ini ditangani majelis hakim yang terdiri Helka Rerung (hakim ketua) serta hakim anggota Muhammad Ali Akbar dan Iustika Puspa Sari.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Palopo, perkara ini berawal pada 27 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wita di Jl. Batara Lattu Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara Utara Palopo.
Dimana Yeyen (DPO) dengan menggunakan nomor whatsapp 0853-9703-7824 menghubungi nomor whatsapp terdakwa dengan nomor whatsapp 0853-9933-2400 hendak menawarkan shabu sebanyak lima sachet plastik seharga Rp8,5 juta. Dan tawaran tersebut diterima terdakwa karena sekalian ingin melunasi pengambilan narkotika sabu-sabu sebelumnya.
Keesokan harinya, pada 28 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 Wita Yeyen kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu di Jalan Batara Lattu sekitar 50 meter dari rumah terdakwa. Lalu datang seorang lelaki yang tidak dikenal terdakwa menggunakan motor dan langsung menyerahkan satu sachet plastik klip berisi lima sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu.
Setelah itu, lelaki tersebut langsung pergi. Sedangkan terdakwa langsung memasukkan sabu ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa sambil berjalan kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, terdakwa membagi lima sachet sabu menjadi enam sachet. Lalu terdakwa mengambil sedikit shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya terdakwa duduk-duduk di ruang tamu, tiba-tiba beberapa orang lelaki berpakaian preman yang tidak dikenal, datang dan mengetuk pintu rumah sambil mengaku polisi dari Polda Sulsel. Sehingga terdakwa kaget dan panik dan sesegera mengambil sabu tersebut dari kantong saku celananya dan disembunyi di bawah pantat terdakwa sambil diduduki.
Namun petugas polisi menyuruh terdakwa berdiri dan pada saat itu, ditemukan satu sachet plastik klip berisi enam sachet plastik klip, dan setiap sachetnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone android merek Samsung warna hitam.
Terdakwa mengaku barang bukti tersebut berisi sabu dengan berat awal 2,9128 gram. Juga mengaku sabu tersebut diperoleh dari Yeyen dengan maksud dan tujuan untuk dijual secara langsung kepada pembeli yang datang dan bertransaksi langsung dengan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membayar sabu kepada Yeyen secara bertahap, yaitu setelah sabu terjual, dan pembayaran dilakukan apabila sudah terkumpul antara Rp300.000 hingga Rp500.000 yang kemudian diserahkan langsung kepada Yeyen atau kurirnya, atau ditransfer ke rekening sesuai permintaan Yeyen.
Terdakwa tidak menerima upah dari Yeyen, melainkan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu. Dimana untuk setiap satu gram sabu yang dijual, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp400.000 hingga Rp 500.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ikhwan ibrahim)