Serap Aspirasi, DPRD Lutra Reses di Dapil Masing-masing

  • Bagikan
ekretaris DPRD Kabuaten Luwu Utara Muhammad Yamin

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara akan melaksanakan reses masa sidang ke III tahun 2025.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabuaten Luwu Utara Muhammad Yamin kepada Palopo Pos, Jumat 11 Juli 2025.

“Reses akan dilaksanakan 10 April sampai 16 Juli 2025,” kata Muhammad Yamin mantan Kabag Kesra Luwu Utara ini

Reses atau masa sidang ini, dilaksanakan seluruh Anggota DPRD Luwu Utara yang disepakati secara berkelompok.

Tujunnya reses adalah menyerap aspirasi masyarakat yang ada di dapil masing-masing.
Reses ini momentum untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya, dimana kebutuhan hingga permasalahan permasalahan masyarakat bisa menyampikan secara langsung kepada wakil rakyat atau anggota DPRD,'' tuturnya.

Menurutnya, kegitan reses itu tidak hanya untuk menyerap aspirasi, keluhan masyarakat. Tapi, evaluasi, pemantauan pembangunan pemerintah di Dapil.

“Termasuk membangun kepercayaan konstituen di dapilnya atau di daerah pemilihan masing masing,” jelasnya.

Sesuai Jadwal disepakati, reses dimulai 10 Juli hingga 16 Juli 2025 dengan Lokasi di antaranya, untuk reses di Dapil I Kecamatan Masamba bertempat di Kantor Camat Masamba pada tanggal 15 Juli 2025 Pukul 09.30, Kecamatan Meppedeceng bertempat di Kantor Camat Mappedeceng 15 Juli 2025 pukul 13.30, dan di Kecamatan Rampi bertempat di Kantor Camat Rampi pada 11 Juli 2025 pukul 11.00.

DAPIL II, Kecamatan Sukamaju Bertempat di Kantor Camat Sukamaju 10 Juli 2025 pukul 09.30 dan Kecamatan Sukamaju Selatan di Kantor Camat Sukamaju Selatan pada 14 Juli 2025 pukul 09.30 Wita.

DAPIL III, Kecamatan Bonebone di kantor camat Bonebone pada 10 Juli 2025 pukul 09.30 Wita. Dan Kecamatan Tana Lili bertempat di Kantor Camat pada 11 Juli 2025 pukul 09.30 Wita.

DAPIL IV kecamatan Malangke bertempat di Kantor Camat, pada 14 Juli 2025 pukul 09.30 Wita dan Kecamatan Malangke Barat di kantor Camat pada 15 juli 2025 pukul 09.30 Wita.
Dapil V Kecamatan Rongkong, di Kantor Camat pada 10 Juli 2025 pukul 09.30 Wita, Kecamatan Seko di kantor Camat pada 10 Juli 2025 pukul 11.30 Wita, Kecamatan Sabbang di kantor Camat pada 11 Juli 2025 pukul 09.30 Wita dan Kecamatan Sabbang Selatan dikantor Camat Pukul 09.30 Wita.

Dapil VI, Kecamatan Baebunta Selatan 10 Juli 2025 pukul 09.30 sampai selesai dan Kecamatan Baebunta 11 Juli 2025 pukul 09.30 Wita.(junaidi rasyid)

  • Bagikan

Exit mobile version