PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Luwu membentuk dan melegalkan 227 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pencapaian ini dinilai sebagai langkah nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus memperkuat kelembagaan masyarakat.
"Ini wujud nyata komitmen Pemkab Luwu mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat desa," kata Andi Basmal dalam keterangannya, Ahad (13/7).
Kakanwil menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis untuk mendorong pembangunan ekonomi berbasis desa dan pemberdayaan masyarakat. Andi Basmal mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi yang telah dibangun, terutama dalam memastikan legalitas badan hukum koperasi-koperasi tersebut.
Kanwil Kemenkum Sulsel turut berperan aktif dalam proses legalisasi badan hukum koperasi melalui fasilitasi layanan notaris yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini memungkinkan pengesahan akta pendirian koperasi secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kanwil Kemenkum Sulsel melalui notaris mitra kami telah mendukung percepatan proses legalisasi seluruh koperasi ini," ungkap Andi Basmal.
Dengan status badan hukum yang sah, koperasi-koperasi tersebut kini memiliki posisi kuat untuk mengakses program pemberdayaan serta pembiayaan dari pemerintah pusat maupun lembaga keuangan lainnya.
Pembentukan 227 KDMP di Kabupaten Luwu merupakan bagian dari program nasional Koperasi Merah Putih yang dicanangkan sebagai motor penggerak ekonomi desa berbasis gotong royong dan kemandirian.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa. (idr)