DLH Bahas Dokumen UKL/UPL Mie Gacoan, Andreas: Melanggar Pertek Lingkungan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo mengadakan rapat pembahasan dokumen UKL/UPL Mie Gacoan di kantornya pada 3 Juli 2025 lalu.

Hadir Kadis LH Palopo Emil Nugraha, Lurah Tompotikka, pihak perijinan, Direktur Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup, Anreas Tandi Lodi. Dari pihak Mie Gacoan hadir perwakilan dari Makassar Hadi, Konsultan Penyusun Dokumen Ari.

Menurut Andreas di Kantor Palopo Pos, Senin, 14 Juli 2025, usaha Mie Gacoan Palopo dinilai melanggar Peraturan Teknis Lingkungan. Karena perintah Pertek, usaha sekelas Mie Gacoan harus memiliki dua Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun realisasinya hanya satu unit.

Dan fatalnya, lanjut Andreas, IPAL tersebut berdammpingan dengan safety tank. Setelah diuji limbah IPAL, ecolinya tinggi sekali. Ternyata sumber dari limbah domestik dari safeti tank. Kondisi kolam terakhir, airnya hitam dan berbusa. Yang idealnya, jernih dan ada indikator makhluk hidup di kolam terakhir seperti kodok atau ikan.

Saat rapat, Andreas menyampaikan ke pihak Mie Gacoan agar menyampaikan ke bosnya agar selalu melakukan pendekatan sosiologis yaitu "di mana bumi dipjak, di situ langit dijunjung". Jangan karena merasa punya uang, sehingga selalu merasa arogan. ''Faktanya di Gowa, Mie Gacoan ditutup karena tidak mau urus ijin,'' katanya.

Pada 9 Juli 2025 lalu, Andreas menghadap langsung kepada Pj Wali Kota, dan menyampaikan temuan di lapangan. Ia minta agar ijin usaha Mie Gacoan yang terletak di Jl. Andi Djemma ditutup. Ia juga mendesak aparat Polres Palopo untuk melakukan penyelidikan dugaan pencemaran lingkungannya.

Berita ini belum terkonfirmasi kepada manajemen Mie Gacoan Palopo, saat ditayangkan Palopo Pos Online, Senin malam. (ikh)

  • Bagikan