PALOPOPOS. CO. ID, BOTING- Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, SE., M.Si, bersama Unsur Forkopimda Kota Palopo menghadiri apel gelar pasukan Operasi Patuh Pallawa 2025 yang digelar di Halaman Mako Polres Kota Palopo, Senin, (14/7/2025).
Bertindak selaku Inspektur Upacara pada apel gelar pasukan itu, Kabag. Ren. Polres Palopo, Kompol Syamsuddin, dan Ipda Arifuddin S.H., KBO Lantas Polres Palopo sebagai Komandan upacara.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam amanatnya yang dibacakan Kabag. Ren. Polres Palopo, Kompol Syamsuddin, mengungkapkan bahwa yang menjadi fokus perhatian ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan. Dimana kepatuhan merupakan sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalulintas.
Dalam konteks ini, lalulintas dapat dipahami sebagai urut nadi kehidupan, sebagai cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.
Operasi Patuh Pallawa 2025 merupakan operasi cipta kondisi KAMSELTIBCARLANTAS pasca pelaksanaan hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 dan pencanangan hari keselamatan lalulintas dan angkutan jalan untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, baik sebelum, pada saat , maupun pasca operasi mandiri kewilayahan patuh Pallawa 2025.
Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh Pallawa 2025 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 mengedepankan giat Preemtif, Preventif dan didukung penegakan hukum lalulintas dengan tilang maupun secara elektronik ( status dan mobile) serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
Ada 7 (Tujuh) jenis pelanggan yang dijadikan sasaran operasi patuh Pallawa 2925, yaitu prioritas pada pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fasilitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalulintas, yakni :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi/pengendara ranmor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra flow)
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Apel diikuti personel lintas instansi, di antaranya perwakilan TNI, Dishub, Satpol PP, serta tamu undangan lainnya. (rls/ikh)
Pj Sekkot Palopo Ilham Hamid Hadiri Apel Pasukan Ops Patuh 2025
