Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, Yoben Sampe
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus mengecam keras atas tindakan pihak Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan dan Satpol PP Pemkab Tana Toraja.
Diketahui Kamis (11/7/2025) lalu, pihak Satpol PP Sulsel dan Satpol PP Tana Toraja datang membongkar salah satu bangunan milik warga, tepatnya di depan Hotel Andalan, Kecamatan Makale.
Sehingga menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa dari PMKRI.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, Yoben Sampe menyampaikan kedatangan aparat untuk membongkar bangunan warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Yoben menilai langkah diambil aparat Satpol PP didampingi pengacara pihak Hotel Batupapan merupakan tindakan yang salah dan tidak bisa dibenarkan.
“Mereka hadir bermaksud bongkar bangunan milik warga, padahal tidak memiliki dasar hukum yang jelas, padahal pemilik bangunan punya sertifikat serta dokumen kepemilikan sah, dan kasus ini bahkan belum melalui proses hukum di pengadilan,” ungkapnya, Minggu (13/7/2025).
Doitambahkan Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja, Imanuel bahwa tindakan tersebut bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan haknya.
“Negara kita negara hukum, setiap persoalan terutama terkait sengketa lahan dan bangunan harus melalui prosedur hukum yang benar, lalu apa urgensinya Satpol PP dari tingkat provinsi ikut campur tangan secara langsung,” tanyanya.
Imanuel menjelaskan tindakan sepihak yang terjadi mencerminkan lemahnya perlindungan hak masyarakat sipil dan membuka ruang bagi praktik-praktik mafia tanah yang kerap merugikan warga kecil.
Lebih lanjut, kata Imanuel mewakili PMKRI Cabang Toraja menegaskan komitmennya agar terus berada di sisi rakyat dan memperjuangkan keadilan.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat sebelum ada keputusan hukum tetap.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan menolak segala bentuk intimidasi serta pembungkaman terhadap hak-hak masyarakat,” kunci Imanuel. (Risna)