PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi), serta PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi (UIP3B Sulawesi) secara resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Kerjasama ini sebagai tindaklanjut penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025-2034. Ini merupakan dokumen strategis penting di Indonesia yang menguraikan rencana PLN untuk pengembangan sistem kelistrikan nasional selama periode 10 tahun.
Penandatanganan ini berlangsung di kantor PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, Makassar, pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan penandatangan ini juga dilakukan di Kejagung bersama PLN dan di 33 Kejati se-Indonesia.
General Manager PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, Edyansyah, menyatakan bahwa PKS ini merupakan langkah preventif dan upaya untuk mengelola keuangan negara sebaik-baiknya.
“Perjanjian kerja sama yang ditandatangani hari ini adalah komitmen dan kolaborasi PLN yang memiliki peran vital, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pegawai PLN dalam menjalankan program-program, tidak hanya terkait permasalahan hukum, tetapi juga program lainnya.
Edyansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel beserta jajarannya atas kesediaan dan dukungan dalam mewujudkan PKS ini, dengan harapan kerja sama ini akan terus terjalin dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.
Ia juga mengungkapkan adanya titipan dari Gubernur Sulawesi Selatan agar PLN mendukung program pemerintah provinsi, termasuk penyediaan listrik di pulau-pulau terluar.
Menyambut baik kerja sama ini, Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa MOU ini akan memberikan jaminan bagi PLN.
“Silakan teman-teman bekerja, untuk permasalahan hukum, kami dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang akan melakukan pendampingan,” tutur Agus Salim.
Ia juga menekankan fungsi pencegahan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mem- back up apabila ada potensi penyimpangan, serta mencegah terjadinya suatu tindak pidana.
Agus Salim menyoroti bahwa banyak unit di PLN yang menghadapi permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga pendampingan hukum ini menjadi krusial.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo dalam sambutannya menjelaskan penandatangan kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat aspek legal dalam operasional PLN, termasuk dalam hal pengadaan barang/jasa, penanganan piutang, serta pendampingan hukum dalam proyek-proyek ketenagalistrikan.
Kerjasama ini menunjukkan komitmen PLN dan Kejaksaan dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan kepatuhan hukum,” jelasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani yang mewakili Jaksa Agung mengatakan kerja sama ini menjadi penting untuk mendukung akselerasi transisi energi dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.
“Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat dengan menyediakan listrik yang berkeadilan. Untuk itu Kejaksaan siap jadi mitra strategis bagi PLN untuk mewujudkan hal ini,” kata Reda Manthovani. (*/uce)