Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe Ditetapkan Tersangka Korupsi Dinkes Rp6,3 M? Ini Pernyataan Polda Sulsel

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Beredar kabar anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare senilai Rp 6,3 miliar.

Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, informasi tersebut tidak benar.

Setelah melakukan koordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Didik memastikan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan.

"Penetapan (tersangka) itu belum ada," kata Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (15/7/2025).

Dikatakan Didik, dugaan korupsi tersebut kembali mencuat setelah adanya pertemuan di Mabes Polri dalam rangka mengevaluasi penanganan tindak pidana korupsi oleh jajaran Polda.

"Jadi kemarin itu ada monev (monitoring dan evaluasi) penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya itu (Kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare)," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, kata Didik, tim Polda Sulsel yang diwakili Dedi dan timnya memberikan pemaparan mengenai dugaan kasus korupsi Dinkes Parepare era kepemimpinan Taufan Pawe sebagai Walikota.

"Kita paparkan kondisinya bagaimana, sejauh mana penyidikannya oleh Polda Sulsel. Termasuk Polda yang lain juga ke Jakarta, di sana dibahas salah satunya korupsi itu," Didik menuturkan.

Didik bilang, mengenai perkembangan perkara tersebut akan kembali disampaikan dalam waktu dekat.

"Untuk penetapan tersangka belum, nanti kalau misalnya ada informasi lain akan disampaikan," tandasnya.

Sebelumnya, nama Taufan Pawe mendadak jadi perbincangan publik, Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini disebut-sebut pada kasus dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare senilai Rp 6,3 miliar.

Berdasarkan informasi, terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Muhammad Yamin menyebutkan bahwa Taufan Pawe diduga ikut terlibat dalam perkara dana Dinkes.

Pada kasus tersebut, sedikitnya tiga orang oknum pejabat telah mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar.

Di antaranya, Muhammad Yamin vonis 6 tahun, Jamaluddin vonis 5 tahun, dan Zahrial Djafar dengan vonis 4 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Dikatakan Muhammad Yamin, semua pengambilan dana Dinkes sebesar Rp6,3 Milyar itu atas perintah Walikota Parpare Taufan Pawe.

Jamaluddin pada 2015 diketahui menerima uang sebesar Rp350 juta. Sementara Syahrial menerima sebesar Rp280 juta.

Adapun Andi Fudail, menerima uang sebesar Rp1,150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare.

Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan.

Satu tahun berikutnya, pada 2015 Darwis Kabag Umum menerima uang sebesar Rp200 juta dengan alasan Open House TP kala masih menjabat Walikota.

Jamaluddin, pada tahun itu menerima uang lagi sebesar Rp500 juta plus Rp500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Walikota Parepare.

Setahun berikutnya, Jamaluddin kembal menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dengan alasan perintah Walikota Parepare untuk bayar Haji Hamsah.

2017, Jamaluddin kembali menerima uang sebesar Rp.1 miliar dengan alasan Penetapan APBD Pokok.

Sementara pada tahun yang sama, Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol menerima uang sebesar Rp200 juta plus Rp200 juta dengan alasan 'Bos Walikota Parepare' yang menyuruh.(fjr)

  • Bagikan

Exit mobile version