Kesamaan Merek Dagang, Owner AF Store Official Gugat Owner AF Gadget

  • Bagikan

Lukman S. Wahid (kiri) bersama kliennya saat ditemui di salah satu cafe Jl. Andi Djemma Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Lantaran kesamaan merek dagang, owner toko handphone AF Store Official di Jl. Andi Djemma, Kota Palopo gugat owner toko handphone AF Gadget di Jl. Sungai Pareman di PN Niaga Makassar.

Gugatan ini terdaftar di PN Niaga Makassar dengan nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mks.

Itu disampaikan langsung oleh Andri Iksan selaku penggugat kepada wartawan saat dijumpai di salah satu cafe Jl. Andi Djemma, Kota Palopo, Senin, 14 Juli 2025 malam.

Kata Andri Iksan, gugatan itu dilayangkan karena merasa dirugikan atas kesamaan merek dagang hingga diduga berdampak pada penurunan omset (penjualan).

"Toko handphone AF Store Official yang saya rintis di Palopo mulai tahun 2019 silam, omset pertamanya Rp220 juta lebih, tahun 2020 Rp590 juta lebih. Kemudian, naik lagi tahun 2021 di angka Rp628 juta lebih. Akan tetapi, penurunan omset mulai turun di tahun 2022 diangka Rp345 juta lebih. Dan kondisi itu berlanjut hingga tahun 2024," kata Andri Iksan.

Penurunan omset penjualan itu, lanjutnya, diduga karena hadirnya toko handphone dengan logo dan merek dagang yang sama dengan AF Store Official.

"Toko handphone itu (tergugat) logonya sama dengan toko saya. Sama- sama gunakan huruf AF di awal nama tokonya. Sejak merintis toko handphon saya ini, biaya dikeluarkan cukup besar. Mulai dari merekrut dan menggaji tenaga kerja, biaya iklan atau promosi produk itu butuh modal lumayan besar. Yang saya khawatirkan selama ini, kami yang sibuk lakukan promosi tapi, toko lain yang memanen hasil karena nama merek dan logo dagang yang sama. Tentunya siapa pun itu, kalau di posisi saya pasti akan keberatan," ungkap Andri Iksan.

Kuasa hukum penggugat, Lukman S. Wahid, S. H menambahkan, dalam perkara gugatan yang diajukan kliennya terkait kesamaan logo dan merek tersebut, tergugat dinilai tidak mengindahkan kesepakatan atau teguran yang jauh sebelumnya telah dilayangkan.

Padahal jika berbicara badan hukum, kata pengacara senior di Tana Luwu ini, nama toko dan logo kliennya itu telah terdaftar 6 September 2024 dengan nomor pendaftaran IDM 001210160 untuk kelas barang/ jasa dan juga memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sementara tergugat atas nama Aprisal, itu mengajukan registrasi merek dagangannya pada 14 Mei 2024 dengan regristrasi IDM 001276967 kelas 9 dan mulai terdaftar pada 21 Januari 2025.

Dalam sidang putusan lalu, lanjutnya, ada 12 poin amar putusan yang dibacakan oleh hakim terkait gugatan kesamaan merek dagang itu, diantaranya;

Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat adalah pemilik satu- satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek dagang dengan nomor pendaftaran IDM 001210160 untuk kelas barang/jasa 35 yang terdaftar atau registrasi pada tanggal 6 September 2024 dengan uraian sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunaka merek tersebut di Indonesia, menyatakan merel dagang yang digunakan tergugat pada pokoknya mempunyai kesamaan dengan merek dagang milik penggugat, memerintahkan kepada turut tergugat untuk mencoret merek terdaftar atas nama tergugat, dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp100 juta.

"Awalnya saya juga tidak begitu tertarik dengan perkara ini. Karena kasus seperti ini hanya bergulir di kalangan artis dan di kota metropolitan. Namun, setelah saya pelajari ternyata omsetnya sangat besar dan turun derastis diduga akibat kesamaan merek dagang dengan orang lain,"kata Lukman.

"Kasus ini menurut saya yang pertama kali ada di Luwu Raya dan Toraja. Dengan adanya satu contoh perkara yang kami dampingi dan telah dikabulkan oleh hakim, dikesemptan ini pula saya ingin menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya di Luwu Raya dan Toraja untuk selalu teliti dan hati- hati dalam membuat atau memilik logo serta merek dagang. Karena bisa jadi logo atau merek dagang yang digunakan dalam usaha, itu telah digunakan atau milik orang lain yang telah berkekuatan hukum," pesan pengacara yang perna menang menggugat Pemkot Palopo atas gugatan pengguna jalan yang alami kerugian akibat mobil tertimpah pohon pelindung.(Riawan)

  • Bagikan