Lagi- lagi Sopir Angkutan Umum Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Penumpangnya

  • Bagikan

Foto sopir angkutan umum pelaku pelecehan terhadap penumpang anak di bawah umur asal Luwu Timur.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Lagi- lagi penumpang angkutan umum menjadi korban pelecehan oleh sopir. Korbannya bahkan masih dibawah umur.

Korban sebut saja Melati (nama samaran) umur 14 tahun warga Kabupaten Luwu Timur.

Sementara pelaku (sopir), Ridwan Muis (31) warga Jl. Cempaka, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Kompol Supriadi mengatakan, saat ini pelaku telah ditangkap dan menjalani proses lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (16/7) malam, di kediamannya. Dan dilakukan penahanan untuk diproses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Supriadi, Kamis, 17 Juli 2025.

Kejadian pelecehan itu terjadi pada (14/7) siang lalu, kata Supriadi, di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur.

Supriadi menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula saat korban berangkat dari Malili, Kabupaten Luwu Timur tujuan Kabupaten Luwu dengan menumpangi mobil angkutan umum.

Setiba di Kota Palopo, korban dioper (sambung mobil) ke mobil pelaku dengan maksud melanjutkan perjalanan menuju Belopa, Kabupaten Luwu.

Saat di atas mobil, pelaku kemudian memarkir dan mengunci pintu serta menutup semua kaca mobil.

Setelah itu pelaku secara paksa meremas dan merabah bagian- bagian vital korban.

Beruntungnya, aksi bejat itu berhenti setelah ada beberapa penumpang yang ingin naik ke mobil pelaku.

"Saat pintu mobil dibuka, korban memanfaatkan keadaan tersebut dengan sigap keluar dan kabur meninggalkan mobil pelaku. Saat kabur, barang korban berupa 1 buah dompet warna biru berisi uang tunai Rp500 ribu, 1 unit handphone merek realmi warna biru dan 1 buah tas berisikan pakaian tertinggal di atas mobil," ucapnya.

"Usai ditangkap dan dilakukan interogasi, pelalu mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (penumpangnya) dengan cara meremas dan meraba area vital korban. Untuk barang korban yang sempat tinggal di mobil pelaku, semua telah diamankan dan juga mobil pelaku," tutupnya.

Untuk diketahui, kejadian serupa juga pernah terjadi di tahun 2024 lalu.

Seorang penumpag asal Kabupaten Luwu hendak ke Luwu Timur, mengalami pelecehan dari sopir mobil angkutan umum yang ditumpanginya.

Lokasi kejadian di Jl. DR. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version