PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan belum ada rencana membuat kebijakan mengenai sekolah swasta gratis. Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun belum melakukan pendataan atau klasifikasi sekolah swasta mana yang digratiskan maupun tidak.
Artinya, belum ada satu pun regulasi yang diterbitkan, bahkan digodok Kemendikdasmen mengenai sekolah swasta gratis.
"Sampai hari ini belum ada regulasi mengenai sekolah swasta gratis," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada JPNN (Grup PALOPOPOS), Kamis, 17 Juli 2025.
Dia menegaskan pelaksanaan sekolah swasta gratis di Jakarta, Depok, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jateng, merupakan insiatif kepala daerah, bukan atas arahan Kemendikdasmen.
Ditanya apakah akan ada kebijakan Kemendikdasmen untuk sekolah swasta gratis, Menteri Mu'ti menyatakan belum ada rencana ke sana.
Dia juga menambahkan sampai saat ini belum ada pendataan sekolah swasta mana yang akan diberlakukan gratis. "Belum ada pendataan dan rencana kebijakan soal sekolah swasta gratis ini," ucapnya.
Namun, Menteri Mu'ti tidak mempermasalahkan pemda yang menerapkan sekolah swasta gratis, apalagi daerahnya sudah menganggarkan dananya.
Penerapan sekolah swasta gratis di daerah-daerah, lantaran adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (jpnn)