Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Dilakukan di Jembatan Merah dan Jembatan Carede II

  • Bagikan

Jembatan Merah dan Carede

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Setelah beberapa kali dilakukan pemeliharaan struktur jembatan, mulai Kamis, 17 Juli 2025 akan dilakukan pembatasan muatan untuk lalu lintas yang melalui Jembatan Merah (ruas jalan KH.Ahmad Rasyad) dan Jembatan Carede II (ruas jalan A.Tenriajeng).

Menurut Kadis PUPR Palopo Harianto, ST, Kamis, 17 Juli 2025, saat ini sedang dilakukan perbaikan struktur pelat lantai yang mengalami penurunan mutu struktur.

Khusus untuk Jembatan Merah, perbaikan akan berlangsung selama satu bulan sampai umur beton mencapai kekuatan rencana. Selama masa perbaikan, lalulintas yang melalui jembatan diatur buka tutup dua arah.

''Untuk perbaikan struktur jembatan, Pemkot Palopo mendapat bantuan pemasangan Pelat Baja dari PT.Bumi Mineral Sulawesi, perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pengolahan mineral (smelter) di Bua Provinsi Sulawesi selatan,'' bebernya.

Mengingat kondisi struktur jembatan yang umumnya telah mengalami deteriorasi, maka kapasitas jembatan harus dibatasi untuk mengantisipasi kegagalan struktur yang lebih besar serta membahayakan pengguna jalan.

Jumlah total berat muatan dan berat sendiri kendaraan dibatasi maksimum 15 ton. Pembatasan ini akan berlangsung sampai dilakukannya rekonstruksi/penggantian untuk kedua jembatan tersebut.

Untuk rekonstruksi/penggantian kedua jembatan tersebut, pemerintah kota Palopo tahun ini telah melakukan pengusulan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan. (*/ami)

  • Bagikan

Exit mobile version