PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba hadir dalam acara “Pengukuhan Koperasi Desa Merah Putih Pengurus dan Badan Pengawas Desa/Kelurahan Kabupaten Luwu Utara” yang digelar di Aula Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi desa melalui koperasi, yang merupakan salah satu program prioritas nasional dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program Koperasi Merah Putih, khususnya dari sisi edukasi dan kepatuhan perpajakan.
“Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga dapat mempercepat perputaran ekonomi di wilayah tersebut sehingga potensi pajak di Luwu Utara juga meningkat,” ujarnya.
Kasman juga menekankan pentingnya pemahaman perpajakan bagi seluruh pengurus koperasi yang telah dikukuhkan. Ia menjelaskan bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan SPT Masa PPh 21 dan SPT Tahunan Badan.
“Misalnya, jika koperasi menggaji pegawainya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 minimal untuk bulan Desember, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Badan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan April setiap tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Pasolongan, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal berbasis gotong royong dan koperasi. Ia menilai Koperasi Merah Putih sebagai instrumen efektif dalam membangun kemandirian desa dan kelurahan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam program ini. "Saya berharap program ini dapat menjadi motor penggerak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Semoga seluruh pengurus dan pengawas yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugasnya dengan amanah," ujarnya.
Menurut data dari DP2KUKM, sebanyak 173 koperasi desa dan kelurahan telah tergabung dalam program ini, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan.
Sebagai bentuk sinergi, KP2KP Masamba juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pengurus koperasi, serta memberikan edukasi pajak secara berkelanjutan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, menyampaikan dukungannya terhadap kolaborasi lintas sektor yang berlangsung di Luwu Utara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KP2KP Masamba dalam mengawal program Koperasi Merah Putih ini. Peran aktif unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di daerah sangat penting dalam memastikan setiap entitas ekonomi baru, termasuk koperasi, memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tapi juga bagian dari membangun budaya sadar pajak sejak dini di lingkungan ekonomi kerakyatan,” ungkap Sigit Purnomo.
Sigit Purnomo juga menambahkan bahwa kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Daerah, dan Koperasi akan menjadi model sinergi yang baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan memperkuat basis penerimaan negara dari sektor UMKM dan koperasi.
Dengan sinergi dan komitmen yang terus terjaga, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam membangun ekonomi desa yang lebih mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara. (rls/ikh)
173 Koperasi Desa Merah Putih Dikukuhkan, KP2KP Masamba Berkomitmen Dampingi dalam Kepatuhan Pajak
