Uji Beras Produksi Alfamidi di 5 Laboratorium, Tidak Penuhi Syarat Mutu Beras Premium

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Kementerian Pertanian telah menguji sampel beras produksi PT Food Station Tjipinang @foodstation_jkt Jaya di lima laboratorium. Hasilnya, beras yang dipasarkan dengan merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan lainnya tidak memenuhi syarat mutu beras premium.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch Arief Cahyono, menegaskan Kementan tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau PT Food Station Tjipinang Jaya dan pihak-pihak terkait untuk segera fokus pada perbaikan mutu produk. Daripada sibuk menangkis isu di media, kami ingin melihat langkah nyata untuk memastikan mutu beras sesuai standar dan harga tetap wajar bagi masyarakat,” tegas Arief Cahyono.

Arief juga mengungkap hasil temuan lapangan yang menunjukkan terdapat beras premium oplosan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. Praktik penjualan di atas HET ini dinilai merugikan konsumen dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi pangan.

“Jika pihak Food Station membutuhkan salinan data hasil laboratorium, silakan menghubungi Satgas Pangan Mabes Polri.

Mereka telah memiliki seluruh hasil pengujian dan sedang mendalami temuan ini,” ujar Arief.

Kementan juga telah mengetahui informasi lain di media mengenai pengakuan salah satu pemilik toko beras di Pasar Induk Beras Cipinang. Pemilik toko beras itu mengungkap adanya pesanan sebanyak 10 ton beras dari seorang anggota DPRD Jakarta yang dimasukkan dalam 2.000 karung ukuran lima kilogram.

Isi beras di setiap karung merupakan campuran dari berbagai jenis alias oplosan. Pedagang yang tak mau diungkap identitasnya mengakui praktik ini biasa dilakukan secara terang-terangan untuk mendapat harga lebih murah, untung lebih banyak.

Peredaran beras oplosan membuat banyak kalangan prihatin.

Kasus beras oplosan semakin menarik perhatian sebab dalang kasus tersebut diduga kuat pengusaha kelas kakap yang mengakibatkan kerugian konsumen hingga Rp99 triliun. (fjr)

  • Bagikan