Diduga Rekayasa Kasus dan Praktek Mafia Tanah, KSP Marendeng Dilaporkan

  • Bagikan

Tim Kuasa Hukum Pither Singkali, S.H.,M.H and Partner memberikan keterangan terkait kasus tanah milik H. Dedy Rahman, Selasa (22/7/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng dilaporkan terkait kasus tanah milik H. Dedy Rahman di Jalan Pramuka Lorong 6 Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Kasus sejak tahun 2020, tepat masa pandemi Covid 19 berawal saat KSP Marendeng melakukan pengajuan eksekusi lelang ke Pengadilan Negeri Makale atas objek hak tanggungan (jaminan kredit).

Istri H. Dedy Rahman yakni, Hj Nurdiana bersama tim kuasa hukum Pither Singkali, S.H.,M.H and Partner melaporkan KSP Marendeng yang dianggap merekayasa kasus sehingga suaminya divonis 2 tahun penjara.

Sang suami telah menjalani vonis 5 bulan di Rutan Kelas IIB Makale. Namun, karena penyakit yang diderita sehingga menjalani perawatan di RSUD Lakipada Tana Toraja saat ini.

“Klien kami lancar membayar iuran, saat pandemi Covid 19 mengalami musibah usahanya terbakar di pasar pagi Rantepao, dan terjadi penundaan cicilan,” ucap Pither, Selasa (22/7/2025).

Kemudian, tanpa peringatan dan pengertian atas musibah dialami nasabahnya, KSP Marendeng menyewa pengacara dan perkarakan kasus hingga secepatnya melakukan lelang tanpa sepengetahuan H. Dedy Rahman dan istri.

Diketahui angsuran kredit saat tersendak pembayarannya yaitu sebesar Rp. 164 juta. Sementara kredit dipinjam klien ke KSP Marendeng sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan sertifikat tanah.

Proses lelang melalui Ketua PN Makale tanpa ada surat peringatan I, II dan III secara berjenjang, malah ketiga surat tersebut diberikan satu hari sebelum dilaksanakan lelang.

Pemenang lelang melalui website KPKNL Palopo secara online atas permohonan Panitera PN Makale membayar dengan harga tawaran Rp. 621 juta yang dianggap tidak sesuai harga sebenarnya.

Tidak hanya itu, KSP secara diam-diam membalik nama sertifikat tanpa seizin dan sepengetahuan klien selaku pemilik sertifikat tanah seluas 323 meter persegi.

“Klien baru tahu adanya balik nama sertifikat saat mengajukan gugatan perlawanan eksekusi lelang atas jaminan milik klien kami, ujungnya juga ditolak pengadilan,” terangnya.

Pada tanggal 17 November 2022, Jurusita PN Makale melaksanakan eksekusi pengosongan dan melakukan pengembokan rumah, dan sempat terjadi permasalahan atas upaya dilakukan H. Dedy Rahman yang menjadi duduk perkara pidana.

Pada akhirnya tanggal 28 Februari 2025, H. Dedy Rahman ditangkap oleh Tim Intelejen Kejari Tana Toraja Cabang Rantepao dipimpin Didi Kurniawan, dan dibawah ke Rutan Kelas IIB Makale untuk ditahan sampai saat ini.

“Kami akan surati pengadilan, perkarakan kembali kasus ini dan melaporkan KSP Marendeng atas kejanggalan, juga kantor kejaksaan di Tana Toraja disurati atas apa dilakukan sampai membuat informasi DPO terhadap klien,’ tegas Pither.

Demi menegakkan keadilan di negeri ini, tim kuasa hukum akan melakukan semua upaya atas apa yang dilakukan mafia tanah dan mafia pengadilan dalam merekayasa kasus perkara tersebut.

“Balik nama di kantor BPN juga sangat cepat, sehingga sangat kental persekongkolan jahat dan merekayasa kasus dilakukan KSP melalui lawyernya hingga para oknum jaksa,” pungkasnya.

Bahkan Lawyer KSP Marendeng atas nama Gemaria Parinding akan dilaporkan ke PERADI atas pelanggaran kode etik dimana sebagai Lawyer merangkap saksi dalam kasus perkara tersebut.

“Saya melihat ini sangat brutal, tidak menggadung rasa keadilan, semua akan ditindak karena ini mengandung kriminalisasi terhadap klien kami yang hanya ingin pertahankan haknya,” tutup Pither.

Adapun Kuasa Hukum H. Dedy Rahman yakni PitherSingkali, Daniel Tonapa Masiku, Dalle Derawa, Yulius Sattu Masiku, dan Yubilget. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version