PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Anggota DPRD Palopo dari Partai Nasdem, Abdul Salam SH resmi menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Ia bermohon agar Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem tentang pemecatan dirinya sebagai anggota Nasdem dan SK PAW dirinya, dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku mengikat.
Gugatan Salam tersebut terdaftar di PN Palopo Rabu, 2 Juli 2025 dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Plp.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, sidang perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025 dengan agenda penetapan mediator.
Adapun petitum atau gugatan perkara ini yakni menyatakan Surat Keputusan (SK DPP) Partai NasDem Nomor : 133-Kpts/DPP-Nasdem/V/2025,Tanggal 16 Mei 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Abdul Salam SH dan SK DPP Partai NasDem Nomor: 114-Kpts/DPP-Nasdem/VI/2025, Tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian Saudara Abdul Salam SH dari Keanggotaan Partai NasDem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 1963 0578 7639 1538 atas nama Abdul Salam dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku mengikat.
Sebelumnya dilansir, DPP Partai Nasdem mengeluarkan surat keputusan jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Pilwalkot Palopo.
Keputusan tersebut terkait pencabutan keanggotaan dari partai Nasdem terhadap anggota DPRD Palopo, Abdul Salam, sekaligus menetapkan untuk memberhentikan jabatannya sebagai anggota DPRD Palopo periode 2024-2029 dan menetapkan Yanti Anwar sebagai pengganti antar waktu (PAW).
Anggota DPRD Palopo, Abdul Salam yang dikonfirmasi, mengakui adanya informasi yang beredar terkait keberadaannya terkait posisinya sebagai kader partai dan sebagai anggota DPRD. Meski demikian, Abdul Salam tidak memberikan tanggapannya begitu serius atas beredarnya surat keputusan DPP Partai Nasdem yang ditanda tangani langsung ketua umum, Surya Paloh.
"Iya, saya sudah lihat berita yang beredar. Tetapi, saya bisa tanggapi lebih jauh," ucap Abdul Salam, lewat ponselnya, Senin kemarin.
Diketahui, Abdul Salam menduduki jabatan sebagai anggota DPRD untuk kedu kalinya dari periode 2019-2024 yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Wara Selatan, Sendana dan Wara Timur,
serta periode 2024-2029 (perubahan dapil) yang mewakili Kecamatan Mungkajang, Wara Barat dan Sendana. (ikh)
Dipecat, Legislator Nasdem Palopo Gugat Ketua Partainya di Pengadilan
