Mangkir, Mantan Kades Ranteballa DPO Dugaan Korupsi

  • Bagikan


PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Mantan Kepala Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong, Etik oleh pihak Polres Luwu dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini lantaran yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan resmi pihak penyidik dan pada tanggal 30 Juni lalu telah terbit surat resmi DPO.

"Tersangka Etik sudah dua kali dilayangkan surat panggilan resmi, pihak penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa tersangka. Namun hingga kini, tersangka Etik belum juga ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui. Atas hal ini pada tanggal 30 Juni 2025, kami telah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap saudari Etik. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Kamis (17/7) lalu.

Mantan Kades Ranteballa Etik terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pungutan liar (Pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa. Tindakan tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan saat Etik masih menjabat sebagai Kepala Desa Ranteballa.

AKP Jody Dharma, menjelaskan, pihaknya penanganan perkara dugaan korupsi pungli tersebut kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu sejak awal Juni lalu, dan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Luwu.

“Berkas perkara atas nama tersangka Etik dalam kasus dugaan korupsi pungli sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Luwu sejak tanggal 3 Juni 2025. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi dua kali panggilan untuk tahap dua tanpa memberikan alasan yang jelas," Kata Jody Dharma

Karena ketidakhadiran tersangka dalam dua kali panggilan resmi, pihak penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa tersangka. Namun hingga kini, tersangka Etik belum juga ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui.

"Pada tanggal 30 Juni 2025, kami telah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap saudari Etik. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Pihak Polres Luwu mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat. Proses hukum akan terus dilanjutkan demi menegakkan keadilan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa," yandas Jody. (and/ikh)

  • Bagikan