PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi C DPRD Palopo pada Senin (21/7) lalu, memunculkan sejumlah fakta. Selain PAD-nya sangat minim, juga baru terungkap bahwa terdapat sembilan tambang galian C yang beroperasi di kota ini, tak punya izin alias ilegal.
Dari 11 usaha tambang C di Palopo, hanya terdapat dua objek tambang galian C yang mengantongi izin. Versi Polres, tiga yang memiliki izin.
"Jangan sampai polisi masuk angin. Di satu sisi pemerintah dilarang menarik pajak karena tidak mengantongi izin. Sementara tambang tetap beroperasi. APH harusya bertindak memberhentikan aktivitas tersebut sampai betul-betul mengantongi izin," jelas Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming M Somba pada rapat Monev.
Rapat ini dihadir anggota komisi C lainnya yakni, Umar, Aldi Adrial, Irfan Nawir, AM Tazar dan Sadam.
TINDAK TEGAS
Polres Palopo warning para pengelola tambang galian C yang berani beroperasi tanpa dilengkapi dokumen atau izin lengkap. Sekaitan dengan itu, Polres juga telah beberapa kali melalukan sidak ke lokasi tambang illegal (tidak mikiki izin) dan menytop semua akrifitas di lokasi.
Seperti diaampaikan Kasat Reskrim melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), IPDA Suwadi saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juli 2025.
Kata Suwadi, beberapa tambang galian yang tidak miliki izin operasi dan penjualan, itu telah ditindaki.
Pengelola tambang telah diberikan peringatan untuk menghentikan akrivitas mereka sampai memiliki izin.
"Di Palopo ini hanya ada tiga tambang galian C yang miliki izin. Yang miliki izin tambang itu, dua di Purangi dan satu di Latuppa. Selebihnya telah diperingati untuk berhenti lakukan aktifitas illegal dan kalau nekat beroperasi pasti kami akan tindak tegas," ucap Suwadi. (rul-ria/ikh)
Sembilan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Palopo, DPRD: Polisi Jangan Masuk Angin
