AS-RI Sepakat, Tarif Barang Asal Indonesia Turun Jadi 19 Persen

  • Bagikan
Foto: IDX Chanel

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- AS-RI telah menyepakati kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).

Brief update BDS Alliance melaporkan, Rabu, 23 Juli 2025, sejumlah poin penting dalam perjanjian tersebut yang dirilis AS.

Antara lain, RI akan menghapus 99% hambatan tarif untuk produk industri, pangan, dan pertanian AS. Sebagai imbalannya, AS akan menurunkan tarif terhadap barang asal Indonesia menjadi 19% dari semula 32%.

RI akan menangani berbagai hambatan non-tarif, termasuk pengecualian terhadap kandungan lokal (TKDN) untuk barang asal AS, serta penghapusan ketentuan sertifikasi, pelabelan tertentu, dan inspeksi pra-pengapalan.

RI mengizinkan transfer data pribadi ke AS, menghapus pos tarif untuk produk digital, mendukung moratorium permanen WTO atas bea masuk untuk transmisi elektronik. RI menghapus pembatasan ekspor mineral penting dan komoditas industri ke AS.

Mengenai pelonggaran ekspor mineral kritis, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menegaskan, pernyataan tersebut tidak berarti RI harus mencabut larangan ekspor mineral mentah.
Poin tersebut, kata dia, lebih pada hasil olahan mineral dari smelter di dalam negeri, bukan mineral mentah. Pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah, yang sudah ditetapkan dalam UU Minerba No. 3/2020. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version