Opu LAM: Semoga Koperasi Merah Putih Tak Senasib KUD

  • Bagikan
Anggota Dewan Pakar DPP Partai NasDem yang juga Anggota Komite Ketatanegaraan MLR-RI, Luthfi A. Mutty

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Anggota Dewan Pakar DPP Partai NasDem yang juga Anggota Komite Ketatanegaraan MLR-RI, Luthfi A. Mutty jauh hari sudah mewanti-wanti soal pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ia mengingatkan kalau di masa Orba pemerintah berupaya membangun perekonomian khususnya di pedesaan berbasis koperasi. Maka dibentuklah koperasi secara masal. Namanya KUD. Koperasi Unit Desa. Ternyata kemudian gagal.

Kopdes ini akan dimodali dana sangat besar, tidak main-main Rp400 Triliun. Ini bukan jumlah yang kecil. Tapi besar. Bahkan besar sekali.
Niat baik ini patut didukung. Tapi perlu diketahui bahwa niat baik saja tidak cukup, meskipun itu penting. Diperlukan juga cara bertindak yang baik dan benar.
Ilmu pemerintahan klasik mengajarkan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah harus mengacu pada tiga hal. Doelmatigheid, rechmatigheid dan wetmatigheid. Koperasi Sokoguru Perekonomian

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun ekonomi semacam itu adalah koperasi.
Untuk mewujudkan amanat konstitusi itu maka di masa Orba dibentuk KUD secara masal di semua desa. Termasuk di unit-unit pemukiman transmigrasi yang dipersiapkan menjadi desa. Tujuannya agar koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat yang kuat dan mandiri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berbagai fasilitas dikucurkan pemerintah kepada KUD. Mulai dari kantor, gudang, lantai jemur, hingga kios saprodi lengkap dengan isinya. KUD juga mendapat fasilitas kredit dengan bunga murah.
Untuk memperkuat KUD, pemerintah melengkapinya dengan struktur pendukung dengan membentuk PUSKUD. Pusat Koperasi Unit Desa. Jika KUD adalah koperasi primer yang anggotanya perorangan, maka PUSKUD anggotanya adalah KUD. PUSKUD dibentuk di tiap provinsi. Lalu di tingkat pusat dibentuk INKUD. Induk Koperasi Unit Desa. Anggatanya adalah PUSKUD.

Seiring dengan tumbangnya rezim Orba, kiprah KUD pun meredup. Pelan tapi pasti menghilang bagai ditelan bumi. Saya tidak tahu apakah saat ini masih ada KUD yang beroperasi.
Pertanyaanya, kenapa KUD yang mendapat berbagai falitas sedemikian rupa, bisa tiba-tiba hilang begitu saja?
Menurut saya, pada tingkat pertama, penyebabnya adalah kekeliruan saat pembentukan.

Sebagai organisasi ekonomi yg berasaskan kekeluargaan, maka KUD seharusnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki tujuan yang sama. Sifatnya bottom up. Bukan top down. Pemerintah hanyalah fasilitator. Maka pembentukannya harus diawali dengan musyawarah seluruh calon anggota.

Dalam musyawarah itu disusun AD/ART, menentukan besar uang pangkal, dan macam iuran lainnya. Di dalam musyawarah itu pula disusun pengurus yang berasal dari dan oleh anggota. Yakni mereka yg telah menyetor simpanan pokok dan simpanan-simpanan lain yang disepakati dalam musyawarah. Artinya, pengurus mutlak anggota koperasi. Bukan ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam kasus KUD, banyak diterjadi pengurus dibentuk oleh pemerintah.

Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana banyak diberitakan, sepertinya meniru model KUD. Dibentuk oleh kaum elit desa. Aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Dari berbagai informasi yang saya dapatkan, mereka yang hadir dalam musyawarah pembentukan, banyak yang tidak memahami mekanisme pembentukan koperasi.(idr)

  • Bagikan