Heboh, Amplop Undangan Pengantin Bakal Dikenakan Pajak, DJP Kemenkeu Klarifikasi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi terkait dengan kabar pungutan baru atas amplop kondangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.

Terkait kabar itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pungutan pajak amplop kondangan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli kepada JawaPos.com. (net/ikh)

  • Bagikan