Pemkot Siapkan Anggaran Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

  • Bagikan
Hj. Naili Trisal-Dr. Akhmad Syarifuddin Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih 2025-2030

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Meskipun belum ada jadwal pasti kapan pelantikan, namun Pemerintah Kota Palopo sudah mulai menyiapkan sejumlah alokasi anggaran menyambut dilantiknya Hj. Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030.

Dimana, untuk anggaran baju pelantikan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih telah diplot dalam APBD 2025 dengan besaran Rp150 juta. Anggaran ini masing-masing Rp100 juta untuk Wali Kota dan Rp50 juta untuk Wakil Wali Kota.
Kepala bagian umum sekretariat daerah Pemerintah Kota Palopo, Asran mengatakan jika anggaran ini tersisa Rp109 juta.

"Dari anggaran Rp150 juta yang diplot dalam APBD, kini tersisa 109 juta. Separuh sudah digunakan untuk pelantikan Pj Wali Kota sebelumnya, Firmanza DP," ungkap Asran kepada komisi B DPRD Palopo, pada rapat realisasi APBD semester pertama, di gedung DPRD Palopo, kemarin.

Selain itu, ada juga pakan natura masing-masing Rp50 juta dan kendraan dinas merk Land Cruiser Rp2,6 miliyar dan merk Fortuner Rp660 juta untuk Wakil Wali Kota. Termasuk, mobil dinas asisten 1, Rp480 juta.
"Untuk pengadaan kendaraan ketua PKK tidak ada dikarenakan efisiensi. Di samping ada Rp2,2 miliyar untuk pemeliharaan kendaraan dan rehab gedung," terang Asran.

Sebelumnya Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Ilham Hamid, SE, M.Si mengungkapkan usai rapat paripurna DPRD Kota Palopo dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih, surat usulan telah diserahkan ke Provinsi Sulsel.

"Kalau kita menghitung rentang waktu masing-masing lembaga untuk proses surat yang telah dilayangkan oleh DPRD ke Gubernur Sulsel, itu maksimal 5 hari. Dan kemudian surat tersebut akan ditindaklanjuti ke Kemendagri," kata Ilham.

Ilham Hamid juga menuturkan bahwa setelah surat tersebut tiba di Kemendagri, diperkirakan waktu untuk penerbitan SK yaitu maksimal 14 hari.
Apabila SK tersebut telah terbit, maka Kemendagri akan menyerahkannya ke Gubernur Sulsel untuk dilakukannya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Palopo terpilih.

"Jika kita hitung-hitung dari rentang waktu dari beberapa lembaga, itu paling cepat di awal bulan Agustus 2025 akan dilakukan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Palopo terpilih," pungkas Ilham Hamid.(rul/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version