PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Brief update BDS Alliance, Jumat, 25 Juli 2025 melaporkan, membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto tidak terbukti atas dakwaan pertama mengenai perintangan penyidikan kasus Harun Masku.
Namun dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut hukuman penjara selama 7 tahun untuk Hasto atas dakwaan melakukan dua pelanggaran hukum, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku dan penyuapan.
Setelah selesai persidangan, Hasto menyatakan sudah mendapat kabar jauh hari bahwa dia akan dihukum antara 3-4 tahun penjara. Dia yakin bahwa kasusnya ini adalah penggunaan kekuasaan melalui jalur hukum. Hasto bertekad akan terus melakukan perlawanan melalui upaya banding. (ikh)
Terbukti Suap KPU-RI, Sekjen PDIP Hasto Vonis 3 Tahun 6 Bulan
