PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID KUPANG – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap RI (27), warga Toraja yang tinggal di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Setelah berkomunikasi dengan aparat kepolisian agar menindak tegas pelaku, Frederik kini mengapresiasi kinerja jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah bertindak responsif hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Kupang Kota, khususnya Unit PPA, atas langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Ini bentuk nyata dari keberpihakan aparat pada korban kekerasan,” ujar Frederik, Minggu (27/7/2025).
Frederik menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus terus dikawal hingga tuntas. Ia meminta agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku sudah ditahan, dan saya berharap proses hukum tidak hanya formalitas. Hukuman maksimal harus dijatuhkan sebagai efek jera, sekaligus menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak bisa ditoleransi,” tegas Frederik.
Lebih jauh, Frederik juga meminta perhatian serius dari pihak kepolisian terhadap kondisi psikologis korban. Menurutnya, korban kekerasan, apalagi oleh orang terdekat, tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mental yang harus segera ditangani.
“Saya minta agar korban tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga diberi pendampingan dan pemulihan secara psikologis. Unit PPA harus memastikan bahwa Rina mendapat dukungan penuh untuk pulih dan melanjutkan hidupnya dengan aman,” katanya.
Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Toraja Nusantara (IkaTNus), Frederik menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai, sembari memastikan warga Toraja di perantauan mendapat perlindungan hukum yang adil dan setara.
“IkaTNus akan terus hadir bersama warga. Setiap bentuk kekerasan harus dilawan. Dan saya pastikan, kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan,” tandas Frederik.
Sebelumnya, kasus kekerasan ini mencuat setelah korban melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota pada 12 Juli 2025, dengan bukti laporan STTLP/B/87/VII/2025. Pelaku yang merupakan kekasih korban dilaporkan telah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian wajah.
Saat ini, penyidikan tengah berjalan di bawah penanganan Unit PPA Polresta Kupang Kota, dan pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (int/idr)