Dech! Banyak Guru Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK, Ada Apa?

  • Bagikan

Ilustrasi guru PPPK. (Foto: UMSU)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Berita heboh datang dari profesi guru, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
yang baru terima SK.

Kenapa? Ternyata, banyak guru perempuan menggugat cerai suaminya usai resmi diangkat menjadi PPPK.

Kabar guru gugat cerai suami setelah mendapatkan SK PPPK itu datang dari berbagai daerah, mulai dari Blitar, Jawa Timur hingga yang terbaru dari Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat. 

Fenomena maraknya guru gugat cerai suami cukup mencuri perhatian publik. Itu sontak membuat masyarakat Indonesia, termasuk yang mempertanyakan terkait gaji guru PPPK tersebut. 

Lalu, berapa gaji yang didapat guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tahun 2025? Berikut penjelasannya. 

Berbicara tentang gaji PPPK, pemerintah telah mengaturnya di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang dikenal PPPK. 

Daftar gaji PPPK sendiri dibedakan menjadi tujuh belas golongan, dan tentunya setiap golongan memiliki nominal yang berbeda. 

Untuk lebih jelasnya, berikut gaji guru ASN PPPK dari golongan satu hingga tujuh belas di tahun 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 

Demikian, itu adalah gaji ASN PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. (*/RB/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version