Ilustrasi. Sumber foto: internet
PALOPOPOS. CO. ID, JAKARTA--Pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor properti hingga akhir tahun 2025.
Brief update BDS Alliance, Sabtu, 26 Juli 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2025, pemberian insentif PPN DTP tahun ini dibagi jadi dua periode. Periode 1 Januari-30 Juni besaran PPN DTP 100%, dan 30 Juni-31 Desember sebesar 50%.
Dengan demikian, kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin, semester II tahun ini akan berlaku PPN DTP 100%. (ikh)
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah akan Diperpanjang
