Jangan Cuma Hutang Belanja Menara Payung, Bayarki Juga Ganti Rugi PNP Rp38 Miliar

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- Sengketa Pemerintah Kota Palopo dengan pihak ketiga pemilik lahan Pusat Niaga Palopo (PNP), Buya Andi Mattotorang hingga kini belum terselesaikan. Penarikan retribusi terhadap dua belah pihak yang kini masih terjadi menjadi catatan terhadap pihak Pemkot Palopo.

Persoalan ini bahkan disinggung dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo denga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palopo pada rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2025, di gedung DPRD Palopo, Jumat, 25 Juli 2025.

Wakil ketua DPRD Palopo, Harisal A Latif mendesak agar Pemkot membayar piutang terhadap pihak pengelola PNP sebagaimana putusan pengadilan yang yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung (MA) sejak putusan ini keluar kedua belah pihak belum menemukan solusi atas pungutan retribusi di PNP. '"Jadi Pemkot harus membayarkan itu karena sudah berkekuatan hukum," kata Harisal A Latif.

Meskipun pihak TAPD, melalui Kepala BPKAD, Raodatul Jannah berdalih jika alasan Pemkot belum membayar ke pihak pemilik lahan dikarenakan persoalan internal keluarga Buya, namun bagi Harisal itu bukan alasan yang mendasar.

"Mestinya tetap dibayarkan melalui pengadilan. Siapkan dulu anggarannya. Lalu kemudian hal ini bisa kita komunikasikan dengan si pemilik dalam menentukan skema sistem pembayarannya. Apakah bisa diangsur atau seperti apa," tandas Legislator Partai Golkar ini. (arsul)

  • Bagikan

Exit mobile version