Mantan Ketua Pengadilan Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa meyakini, Rudi terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

Selain pidana pokok, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas jaksa.

Baca selengkapnya di www.jawapos.com. (ikh)

  • Bagikan