Lokasi Judi Sabung Ayam di Sa'dan Pesondongan, Sa'dan Sangkaropi, Sanggalangi dan perbatasan- Basten.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Polisi membubarkan praktek judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam sehari 4 aktivitas judi sabung ayam dibubarkan pada lokasi dan waktu yang berbeda-beda, Minggu,27 Juli 2025.
Adapun lokasi dan waktu dilakukannya pembubaran aktivitas judi sabung ayam oleh petugas yaitu di Pesondongan Lembang Sa’dan Pesondongan sekitar pukul 11.15 WITA, Puling Lembang Sa’dan Sangkaropi’ sekitar pukul 15.00 WITA, Perbatasan Rantebua-Bastem sekitar pukul 16.00 WITA dan di Randan Batu Sanggalangi’ sekitar pukul 17.00 WITA.
Dikonfirmasi pada Senin (28/07), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, membenarkan penindakan aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Ya, benar. Pihaknya telah melakukan penindakan dengan membubarkan 4 aktivitas terlarang di wilayah Kabupaten Toraja Utara pada lokasi yang berbeda-beda. Empat penindakan tersebut adalah dugaan praktek perjudian jenis sabung ayam.
Dalam kesemua penindakan, tidak ada pelaku ataupun barang bukti yang diamankan dikarenakan selain lokasi yang cukup jauh untuk harus ditempuh oleh petugas, juga ditambah para pelaku lebih dulu mengetahui akan kehadiran pihak Kepolisian, ujarnya.
"Beberapa bulan terakhir memang Kami gencar membubarkan aktivitas sabung ayam di wilayah Kabupaten Toraja Utara, meski para pelaku kerap melegalkan aktivitas tersebut dengan alasan adat atau tradisi," ungkap Kasat Reskrim.
Ruxon menambahkan pihaknya akan terus melakukan penindakan aktivitas perjudian terkhusus sabung ayam di Toraja Utara. Pasalnya, selain merupakan tindak pidana, aktivitas terlarang tersebut juga hanya membawa masalah ekonomi Masyarakat, tutupnya.(Albert tinus)