PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).
Brief update BDS Alliance, Senin, 28 Juli 2025 melaporkan, rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan, sesuai aturan dalam UU No. 8 Tahun 2010.
Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang. (ikh)
PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur, Katanya Dipakai Untuk Pencucian Uang
