PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025 yang mengatur tata cara dan skema pendanaan biaya untuk Koperasi Desa Merah Putih (KMP).
Brief update BDS Alliance, Senin, 28 Juli 2025 melaporkan, maksimal pinjaman Rp 3 miliar dari sejumlah bank pemerintah yang berhimpun dalam Bank Himpunan Negara (Himbara), dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun, dengan tenor paling lama hingga 72 bulan.
Kemudian, pembayaran masa tenggang atau grace period pinjaman diberikan paling lama hingga 8 bulan sejak jatuh tempo. Sementara, periode pinjaman akan dibayarkan setiap bulan. Dari total platform pinjaman tersebut boleh digunakan untuk biaya operasional maksimal Rp500 juta. (ikh)
Resmi Berlaku, Kredit Koperasi Merah Putih Maksimal Rp3 Miliar
