Resmi Berlaku, Kredit Koperasi Merah Putih Maksimal Rp3 Miliar

  • Bagikan
Sumber foto: internet

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025 yang mengatur tata cara dan skema pendanaan biaya untuk Koperasi Desa Merah Putih (KMP).

Brief update BDS Alliance, Senin, 28 Juli 2025 melaporkan, maksimal pinjaman Rp 3 miliar dari sejumlah bank pemerintah yang berhimpun dalam Bank Himpunan Negara (Himbara), dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun, dengan tenor paling lama hingga 72 bulan.

Kemudian, pembayaran masa tenggang atau grace period pinjaman diberikan paling lama hingga 8 bulan sejak jatuh tempo. Sementara, periode pinjaman akan dibayarkan setiap bulan. Dari total platform pinjaman tersebut boleh digunakan untuk biaya operasional maksimal Rp500 juta. (ikh)

  • Bagikan