Tertangkap Tangan Miliki Ribuan Obat Daftar G, Dua Pemuda di Palopo Diamankan Polisi

  • Bagikan

Dua pelaku yang diamankan bersama ribuan BB obat daftar G

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap dua orang pemuda yang kuasai ribuan obat daftar G (Gevaarlijk= Berbahaya).

Identitas kedua pemuda itu, Alan (26) warga Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan Erwin Ernaldi Putra (22) warga Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Bonto- bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kota Makassar.

Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi yang dikonfirmasi menjelaskan, kedua pemuda tersebut tertangkap tangan bersama ribuan barang bukti (BB) obat daftar yang hendak diedarkan.

"Kedua pemuda itu ditangkap pada (26/7) sore lalu di Jl. Durian (pelataran Lagota) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara," kata Supriadi, Senin, 28 Juli 2025.

Penangkapan itu berhasil dilakukan bermula dari informasi masyarakat, kata Supriadi, yang menyampaikan di Jl. Durian kerap kali dijadikan lokasi transaksi obat terlarang jenis trihexphenidyl (THD) dan tramadol.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti 965 butir obat jenis THD dan 130 butir obat jenis tramadol, uang tunai puluhan ribu, plastik yang digunakan untuk membungkus obat berbahaya, dan satu unit handphon.

"Saat dilakukan interigasi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka yang didapat secara langasung dari pria bernama Aji alias Callag dengan membayar secara tunai Rp854 ribu. Kedua pelaku juga mengakui BB tersebut rencanannya akan dijual kembali tanpa izin atau resep dokter dengan harga Rp20 ribu per sachet (10 butir) obat jenis THD dan Rp10 ribu per biji untuk obat jenis tramadol," lanjutnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," tutupnya.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version