Akhirnya, Mantan Kades Ranteballa Ditangkap Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kecamatan Latimojong

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Mantan Kepala Desa Ranteballa, perempuan berinisial Et (57) akhirnya ditangkap oleh Polres Luwu atas kasus dugaan mafia tanah, Selasa, 29 Juli 2025 kemarin.

Et yang merupakan saudara dari legislator Luwu berinisial SPBu ini, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sempat mengelabui petugas selama pelariannya dari Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Et diamankan tanpa perlawanan. Saat dibekuk, Et beerada dalam mobil saat pulang dari Makassar bersama keluarganya.

Selain Et, polisi juga mengamankan dua mobil masing-masing mobil HR-V putih dan mobil Mirage warna hitam. Dua mobil tersebut diamankan karena digunakan Et secara bergantian untuk mengelabui polisi yang sudah mengincarnya.

Sebelumnya dilansir, Et ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Setelah dilakukan dua kali pemanggilan namun mangkir, Et resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dengan surat Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu. (net/ikh)

  • Bagikan