Kejagung Tetapkan eks Stafsus Menteri era Nadiem Makarim DPO

  • Bagikan
Ilustrasi. (Sumber foto: internet)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kejagung tengah memproses penetapan eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, untuk masuk daftar pencarian orang (DPO).

Brief Update BDS Alliance, Selasa 29 Juli 2025, melaporkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, status DPO Jurist Tan diproses setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2020-2021, yang memakan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. (ikh)

  • Bagikan