MAKASSAR --- Proses penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kota Palopo menuai sorotan tajam. Selain tuduhan pemerasan, kini muncul dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Palopo terhadap pelapor.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/394/VII/2025/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 24 Juli 2025, oknum tersebut dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Ketua Hipmi Palopo Imbara, S.H. Dugaan ini diperkuat dengan bukti visum et repertum yang dimiliki pihak korban.
Dugaan Pemerasan : Uang dan Satu Unit Rumah
Selain penganiayaan, pihak keluarga pelapor mengungkap adanya dugaan pemerasan sejumlah uang dan aset rumah dalam proses RJ. Menurut keterangan keluarga, oknum kejaksaan diduga meminta 1 (satu) unit rumah yang tercantum dalam sertifikat tanah serta uang tunai dengan dalih penyelesaian perkara.
“Kami memiliki bukti kwitansi penyerahan rumah dan percakapan WhatsApp. Permintaannya tidak hanya uang, tapi juga rumah yang jadi aset keluarga,” ujar salah satu anggota keluarga pelapor sepeti yang dikutip dari “Makassarinfo.
Proses RJ Dinilai Tidak Resmi
Keluarga pelapor juga menyoroti cara komunikasi yang digunakan oknum tersebut. Mereka menyebut, selama proses RJ, pihak kejaksaan justru menghubungi keluarga pelapor melalui telepon pribadi dan bukan melalui surat resmi institusi. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan prosedur formal.
Langkah Hukum Lanjutan
Kuasa hukum korban, Dr. (Chand) Erma Sirande, S.H., M.H., CPCLE., C.Med. bersama tim dari Kantor Hukum Erma Sirande & Partners, telah menempuh langkah hukum resmi atas dugaan penganiayaan dan pemerasan ini.
Pengaduan ke Kejati Sulsel : Surat pengaduan dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 0004/ERMA SIRANDE & PARTNERS/VII/2025.
Pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI : Surat dengan Nomor 0005/ERMA SIRANDE & PARTNERS/VII/2025 juga dilayangkan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Pelaporan ke Polres Palopo : Dugaan penganiayaan dilaporkan ke Polres Palopo dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/394/VII/2025/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan adanya pengawasan menyeluruh.
Sorotan Integritas Kejaksaan
Dr. (Chand)Erma Sirande, S.H.,M.H., CPCLE., C.Med selaku kuasa hukum menilai tindakan oknum tersebut mencederai prinsip dasar RJ dan tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi Kejaksaan. Mereka menegaskan, perbuatan itu bertolak belakang dengan semboyan Tri Krama Adhyaksa yang menuntut profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum.(*/rls)