PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, ENREKANG-- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para bendahara desa dari Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lantai 1, Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Enrekang, dan diikuti oleh lebih dari 20 perwakilan desa (Senin, 29/7).
Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, membuka kegiatan secara resmi dan menekankan pentingnya penguasaan sistem Coretax dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan di desa.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pengalaman praktikal bagi bendahara desa sehingga mereka memahami penggunaan Coretax untuk administrasi perpajakan di lingkungan desa,” ujar Sudirman.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pendampingan teknis secara langsung terkait fitur-fitur penting dalam aplikasi Coretax. Materi yang disampaikan mencakup pembuatan akun, pengisian bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, hingga proses pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak. Pendekatan praktis digunakan agar peserta dapat dengan mudah mempraktikkan langkah-langkah tersebut secara mandiri.
Salah satu pemateri, Rio Lutfi, menyampaikan bahwa sistem Coretax hadir untuk memudahkan para bendahara desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan akuntabel.
“Setelah kegiatan ini, silakan dicoba kembali membuat bukti potong dan SPT Masa secara mandiri. Jika sudah terbiasa, sistem ini akan terasa sangat membantu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Enrekang berharap aparatur desa memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam menggunakan sistem Coretax. Tujuannya adalah agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan tertib, transparan, dan tepat waktu.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut mengapresiasi inisiatif KP2KP Enrekang dalam mendorong edukasi perpajakan hingga ke tingkat desa.
“Langkah-langkah seperti ini sangat penting dalam memperkuat budaya kepatuhan sejak dari akar pemerintahan. Sistem Coretax adalah wujud nyata transformasi digital DJP, dan melalui sosialisasi yang berkelanjutan, kami ingin memastikan bahwa perangkat desa memiliki pemahaman dan keberanian untuk menggunakan teknologi ini,” ungkap Sumin.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Sulselbartra dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan secara merata, serta mendukung pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. (rls/ikh)
KP2KP Enrekang Perkuat Peran Bendahara Desa Lewat Coretax
