PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyampaikan, jika ganti rugi atas lahan Pusat Niaga Palopo (PNP) kepada pihak ketiga selaku pemilik, telah dilakukan saat ini.
Hal itu diungkap Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palopo, Ilham Hamid dalam sambutannya dalam sidang paripurna Persetujuan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Kota Palopo tahun 2025 di gedung DPRD, Tobulung, Selasa, 29 Juli 2025 kemarin.
Ilham menanggapi hal itu sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo.
"Sudah ada upaya yang dilakukan Pemkot Palopo sejak Pj Wali Kota, Asrul Sani untuk membayar ganti rugi senilai Rp38 miliar," katanya.
Upaya itu ditandai dengan bersurat resmi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tujuan meminta petunjuk terhadap sistem pembayaran yang akan dilakukan.
"Hanya saja belum ada petunjuk dari Mendagri atas permohonan kami. Sebab, pembayaran ganti rugi ini tidak serta merta kita lakukan meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut," terang Ilham. (rul/ikh)