PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- DPRD Kota Palopo bersama Pemerintah Kota Palopo menetapkan pertujuan Nota Kesepakatan KUPA PPAS APBD 2024 melalui sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Palopo, Selasa, 29 Juli 2025.
Sidang in dipimpin ketua DPRD, Darwis dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Juga hadir PJ Sekkot Palopo, Ilham Hamid, termasuk sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Adapun laporan Badan Anggaran (Banggar), anggota DPRD, Nureny menyampaikan rencana target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025 didasari atas sejumlah asumsi sebagaimana target APBD Pokok sebesar Rp1.043.841.397.653.
Dalam perjalanannya mengalami penurunan sebesar Rp30.865.148.051, atau 2,96 persen. Ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentangpenyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi /Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan pada Perubahan APBD Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1.012.976.249.602 sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan kondisi dan tantangan perekonomian daerah yang aktual.
Adapun rincian perubahan target pendapatan daerah selengkapnya yakni Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Pokok T.A 2025 mengalami penurunan dari target APBD Pokok sebesar Rp270.437.146.000, berkurang sebesar Rp 6.566.186.051, atau sebesar 2,43 persen sehingga menjadi Rp. 263.870.959.949.
PAD tersebut terdiri atas pajak daerah sebesar Rp75.694.970.000, Retribusi Daerah sebesar Rp. 157.463.326.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp12.963.356.949, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp17.749.307.000.
Target Pendapatan Transfer secara umum mengalami penurunan dari APBD pokok sebesar Rp773.404.251.653, berkurang sebesar Rp24.298.962.000, sehingga menjadi Rp749.105.289.653, atau
sebesar 3,14 persen yang merupakan penyesuaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. (rul/ikh)