Terkait Kelebihan Bayar yang Jadi Temuan BPK
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masih ingat dengan penyelidikan dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) unit Reskrim Polres Palopo yang memeriksa RT/ RW, LPMK dan sejumlah pejabat terkait kelebihan bayar temuan BPK TA 2023 yang ditunda penyelidikannya tahun 2024 lalu.
Penyelidikan yang sempat dihentikan sementara, lantaran pertimbagan mejaga situasi Kamtibmas jelang Pilwalkot 2024, lalu, itu akan kembali dilanjutkan.
Penyidik Tipikor Polres Palopo akan kembali mengundang sejumlah RT/ RW, LPMK, Lurah, Camat, dan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kelebihan bayar serta dugaan pelanggaran administrasi TA 2023 temuan BPK.
Itu disampaikan Kasat Reskrim, IPTU Syahrir melalui Kanit Tipikor Polres Palopo, IPDA Hasbi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 28 Juli 2025.
"Sudah saya sampaikan ke anggota untuk membuka kembali dokumen pemeriksaan tahun lalu. Dan kami akan lanjutkan pemeriksaan atau pemanggilan semua pihak yang terlibat terkait temuan BPK itu," kata Hasbi dijumpai di ruangannya.
Dilansir dari berita sebelumnya, penyidik Tipidkor unit Reskrim Polres Palopo memanggil RT, RW, LPMK dan sejumlah pejabat terkait kelebihan bayar temuan BPK TA 2023.
Dikutip dari salinan catatan temuan BPK yang diterima Palopo Pos. Terkait pembayaran insentif RT/ RW dan perangkat pembantu pemerintah di tingkat Kelurahan mulai Januari hingga Agustus TA 2023.
Pada tabel 1.24 Pembayaran Insentif Lembaga Pengurus Kelurahan TA 2023, ditemukan ketidak sesuai ketentuan standar harga.
Jumlah RT/ RW se- Kota Palopo sebanyak 1.151 orang, dan insentif yang telah dibayarkan sebesar Rp6,9 miliar lebih.
Nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan nilai standar pembayaran. Sedangkan ketentuan yang seharusnya dibayarkan sesuai standar harga yang berlaku sebesar Rp4,6 miliar lebih. Dari pembayaran itu, ditemukan kelebihan sebanyak Rp2,3 miliar lebih.
Selain temuan kelebihan bayar RT/RW. Kelebihan bayar juga ditemukan pada pembayaran insentif LPMK sebesar Rp95 juta lebih, sekertaris RT/RW Rp460 juta lebih, dan bendahara RT/RW sebesar Rp460 juta lebih.(ria/idr)