PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) belum tepat sasaran. Indikasi tersebut terlihat dari adanya dana bansos senilai Rp2,1 triliun mengedap di 10 juta rekening nganggur alias dormant.
Temuan dana bansos Rp2,1 trilliun mengendap di rekening penerima bansos terungkap setelah PPATK memblokir ribuan rekening nganggur.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menyampaikan temuan dana mengendap hingga Rp2,1 triliun ini sangat menegaskan indikasi bansos yang belum tepat sasaran.
"PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Temuan lain mengenai rekening nganggur tidak hanya pada rekening masyarakat saja. Ternyata, ribuan rekening milik instansi pemerintah juga ditemukan banyak yang nganggur.
PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. Total dana yang berada di rekening nganggur milik pemerintah mencapai Rp500 miliar.
"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," ujarnya.
Hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020 juga menemukan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana.
Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum.
Rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana. Setelah dana masuk, rekening itu hanya menjadi tempat penampungan dan menjadi tidak aktif/dormant.
"Lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal," bebernya.
PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Nilanya fantastis, mencapai Rp428.612.372.321 atau Rp428 miliar tanpa pembaruan data nasabah.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Pemblokiran rekening bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan. (*/fajar)