Evaluasi 13 PD, Terutama Bapenda

  • Bagikan
Juru Bicara Banggar DPRD Palopo, Nureny membacakan laporan pada rapat paripurna DPRD. --ft: arsul/palopopos--

Rekomendasi Banggar DPRD pada Rapat Paripurna

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palopo telah menyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo pada rapat sidang paripurna, Selasa (29/7) lalu.

Di balik persetujuan itu, Banggar memberi sejumlah catatan sebagai rekomendasi kepada pihak Pemkot untuk ditindaklanjuti. Hal itu didasarkan rapat anggota DPRD bersama para Perangkat Daerah (PD) alias SKPD terhadap capaian realisasi kinerja dalam satu semester dan pembahasan PPAS APBD Perubahan 2025 dengan menemukan sejumlah permasalahan.

Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Banggar, Nureny pada paripurna, adapun catatan yang menjadi rekomendasi Banggar yakni evaluasi 13 PD yang memiliki penerimaan daerah, terutama Bapenda. Agar kiranya merasionalkan perencanaan target dan realisasi sesuai dengan kemampuan dan kondisi faktual dengan betul betul melakukan evaluasi dan uji faktual secara berkala.

Dari segi penerimaan pendapatan daerah pada sektor pemanfaatan pengelolaan aset daerah, Banggar
merekomendasikan agar Pemkot segera melakukan langkah langkah strategis untuk melakukan penataan dan mengaktifkan kembali pengelolaan beberapa aset. Seperti pengelolaan tiga Pasar Rakyat yaitu, Pasar Mancani, Pasar Sendana, dan Pasar Mungkajang.

Pengelolaan tambak di wilayah Kecamatan Wara Timur dan optimalisasi sewa gedung/gudang rumput laut, juga optimalisasi pemanfaatan sarana prasarana olah raga. Optimalisasi pengelolaan spot wisata seperti, pengelolaan Pantai Labombo dan potensi aset spot wisata permandian Batu Papan.

Dari sektor penerimaan retribusi daerah, Banggar juga merekomendasikan penataan pedagang di sepanjang jalan Pasar Andi Tadda yang saat ini tidak dapat ditarik retribusinya karena tidak memiliki dasar sebab di luar area pasar sehingga, harus dilakukan penataan ulang untuk direlokasi kedalam area pasar sehingga dapat ditarik retribusinya.

"Pemkot Palopo perlu memikirkan solusi penarikan retribusi bagi pemilik usaha di luar area pasar yang sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk permasalahan area/ruko Pasar Niaga Palopo dengan pihak Buya Andi Mattotorang berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung," kata Nureny saat membacakan rekomendasi Banggar dalam dalam forum tersebut.

Sebagaimana dilansir sebelummya, rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (29/7) lalu, dipimpin Ketua DPRD Darwis didamping Wakil Ketua DPRD Harisal A Latief. Dihadiri Pj Sekkot Palopo Ilham Hamid dan para undangan. (rul/ikh)

  • Bagikan