Wamendagri: Nanti Saya Cek, Hasbullah: Sesuai Aturan 20 Hari Sejak Diparipurnakan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan proses pelantikan kepala daerah hasil sengketa Pilkada yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara bertahap, mengikuti seluruh mekanisme administrasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), yang dijadwalkan akan segera dilantik dalam waktu dekat.
“Ya, bertahap saja. Begitu sudah selesai, tidak ada gugatan, maka dikembalikan lagi. DPRD menetapkan, diusulkan ke KPU, lalu diusulkan untuk pelantikan ke presiden atau Menteri Dalam Negeri,” ujar Bima Arya usai menghadiri Diskusi Kepemiluan yang digelar FISIP Unhas di Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).
Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan pasangan terpilih untuk Kota Palopo.
“Wah, saya mesti cek lagi ya. Belum berani. Saya mesti cek dulu Palopo sampai di mana,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Palopo, Andi Poci. Ia mengatakan pasca pengumuman atas penetapan pasangan terpilih ini oleh DPRD Palopo langsung ditindaklanjuti ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI. "Jadi, sudah menjalani sejumlah rangkaian pengurusan secara administrasi. Dan kini surat hasil penetapan ini sudah ada di Kemendagri," kata Andi Poci, di ruang kerjanya, Kamis kemarin.
Dengan permohonan yang kini sudah di Kemendagri, biasanya tidak serta merta menandantangani berkas administrasi, baik surat keputusa (SK) dan jadwal pelaksanaan pengambilan sumpah atau pelantikan. "Kita berharap pelantikan bisa dilaksanakan dengan waktu yang tidak begitu lama," katanya.
Untuk proses pengurusan pelantikan ini tentunya tidak ada kendala. Kecuali pak Mentri bersangkutan belum melihat berkas tersebut di meja ruang kerjanya. Karena biasanya, kalau sekelas Mentri intensitas kesibukannya tinggi, apa lagi jika di luar Kota," katanya.
Mengenai tempat prosesi pelantikan, kemungkinan dilaksanakan di Jakarta atau Kota Makassar. "Namun soal itu di luar dari pada wewenang kami. Semua ini, adalah urusan pejabat di Jakarta. Bagi kami, ya tinggal menunggu saja," terang Andi Poci.
20 Hari
Pelantikan kepala daerah hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala daerah (PHPU-kada) mestinya digelar paling lama 20 hari sejak pengesahan di DPRD.
Khusus untuk Palopo, DPRD setempat menggelar sidang paripurna pengesahan wali kota-wakil wali kota terpilih berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025. Jika mengacu pada regulasi, pelantikan mesti digelar paling lambat Minggu, 3 Agustus 2025.
“Kalau tidak salah 20 hari, ya, setelah proses pengesahan dari DPRD didorong ke Kemendagri. Itu paling lama 20 hari terhitung dari tanggal 14 Juli,” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah.
Dia tak menampik jadwal pelantikan sudah di ujung waktu. Dengan sisa waktu tiga hari sejak sekarang, jadwal pelantikan berpotensi molor dari aturan yang berlaku. “Hitung saja 20 harinya (sejak 14 Juli, red),” jelas Hasbullah.
Hasbullah menerangkan bahwa jika melewati bulan Agustus, maka akan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Paling lambat segitu, Kemendagri sudah harus memberikan jadwal pasti pelantikan. Kalau lewat Agustus, ya, lewat dari aturan. Tapi itu ranahnya pemerintah, bukan di KPU,” imbuhnya.
Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pelantikan akan dilakukan secara serentak atau tidak. Itu menjadi kewenangannya Kemendagri.
“Apakah mereka bilang pelantikannya serentak bertiga, karena ada tiga daerah bersamaan, Pesawaran, Mahakam Ulu, dan Palopo. Atau dilantik di daerah oleh gubernur, kita masih menunggu,” tutupnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Palopo, Ilham Hamid, memperkirakan prosesi pelantikan akan berlangsung pada awal Agustus 2025, mengikuti prosedur administratif dari DPRD, Gubernur Sulsel, hingga Kementerian Dalam Negeri. South Sulawesi tourism
“Kalau kita hitung-hitung rentang waktu antar-lembaga, itu paling cepat di awal bulan Agustus pelantikan bisa dilakukan,” ujar Ilham di hadapan jajaran ASN dan peserta upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Wali Kota Palopo, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menjelaskan, DPRD telah melayangkan surat pengumuman penetapan pasangan terpilih kepada Gubernur Sulawesi Selatan, yang kemudian akan diteruskan ke Kemendagri.
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud dipastikan sebagai pasangan kepala daerah terpilih usai melalui tahapan panjang sengketa pemilihan.
Kemenangan mereka telah diputus final oleh MK, mengakhiri drama dua kali pelaksanaan Pilkada di Kota Palopo dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Pelantikan ini akan menandai era baru kepemimpinan di Kota Palopo, sebuah wilayah otonom di utara Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi kawasan Luwu Raya.
Kota ini juga memiliki dinamika politik lokal yang kuat, dengan partisipasi pemilih yang tinggi selama Pilkada 2024 dan 2025.(rul/idr)