PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAMUJU-- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Edukasi Perpajakan bagi Wajib Pajak Dokter”, Rabu (30/7). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para dokter mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pengenalan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan tenaga medis yang terdiri atas dokter umum dan dokter gigi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mamuju, dr. Muhammad Misbah, serta perwakilan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Mamuju.
Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran profesi dokter dalam menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin antara KPP Pratama Mamuju dengan IDI dan PDGI dalam mendukung edukasi perpajakan bagi tenaga kesehatan.
Materi utama disampaikan oleh Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju. Dalam paparannya, Ihsan menjelaskan aspek-aspek penting perpajakan profesi, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, mekanisme PPh Pasal 21, serta pelaporan menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“Materi ini kami susun agar para dokter dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai profesinya, termasuk penghitungan pajak dengan tarif efektif dan pentingnya pembukuan,” ujar Ihsan.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif dan interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan, di antaranya mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, ketentuan tarif efektif, serta kewajiban pembukuan dan pencatatan bagi profesi dokter.
Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyerahkan souvenir kepada dua peserta yang dinilai aktif selama sesi diskusi berlangsung.
Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk nyata pelayanan dan edukasi yang humanis kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan, tapi juga memperkuat hubungan antara DJP dan para wajib pajak melalui pendekatan yang lebih inklusif, khususnya bagi profesi strategis seperti tenaga medis,” ujar Sumin.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju berharap terbangun kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan tenaga kesehatan, serta mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. (rls/ikh)
Pengenalan Coretax, KPP Pratama Sosialisasi Perpajakan untuk Profesi Dokter
