Polres Palopo Tangkap Pengedar Sabu dan Pengedar Obat Daftar G

  • Bagikan

Pelaku pengedar obat daftar G (kiri) dan pengedar sabu (kanan) saat diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Di awal bulan Agustus, satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu dan obat daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Pelaku penyalaguna sabu dan obat daftar G, masing- masing satu orang.

Identitas enyalaguna sabu bernama Yovantri Saraan alias Ovan (29) warga Jl. Opu Tosappaile (Opsal) , Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara.

Ovan ditangkap di kediamannya Jl. Opsal beserta barang bukti 3,80 gram sabu, alat isap sabu, timbangan digital, sendok sabu, pipet bening, plastik bening, korek gas, dan dua unit handphon.

Sedangkan pelaku penyalaguna obat daftar bernama Mardiansyah alias Mardian (24) warga Jl. Puang H. Daud, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara.

Mardian ditangkap di Jl. Belimbing, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara bersama seorang temannya dan barang bukti 852 butir obat Trihexyphenidyl (THD), 36 butir obat jenis Tramadol, uang tunai Rp660 ribu, 1 tas salempang warna hitam, dan satu unit handphon merek Vivo yang diduga digunaka Mardian untuk komuniksi dengan pelanggannya.

Penangkapan tersebut disampikan Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi kepada Palopo Pos.

Supriadi menjelsakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang resah dengan aktifitas di dua lokasi tersebut.

"Masyarakat yang telah resah dengan aktifitas mereka sehingga memeberikan informasi ke kami untuk ditindak lanjuti. Dan Alhamdulillah, tim Satuan Narkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal, AIPTU Taslim bergasil meringkus para pelaku yang meresahkan warga,"ucap Supriadi.

Saat dilakukan interogasi singkat oleh tim Satuan Narkoba, lanjut Supriadi, masing- masing pelaku tidak mengelak atas barang bukti yang diamankan dan mengakui barang tersebut milik mereka.

terduga pelaku yang sebelumnya diperoleh seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan cara melalui media sosial instagram bernama @neversurrender.ofc pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita,

"Pelaku Ovan mengaku kalau BB sabu itu diperoleh atau dibeli senilai Rp2 juta dari pemilik akun instagram atas @neversurrender.ofc beberapa pekan lalu. Pembayarannya juga dikirim ke nama akun instagram tersebut melalui BRI link. Setelah transaksi pembayaran berhasil dilakukan, pelaku menerima alamat lokasi (maps) dari akun instagram tersebut yang mengarahkannya ke Jl. Nyiur Kel. Salekoe Kecamatan Wara Timur. Tempat BB sabu telah ditempel," jelas Supriadi.

"Sementara pelaku Mardian, memperoleh obat daftar G dari seorang lelaki bernama Reza sekira dua pekan lalu dengan cara berkomunikasi melalui Whatsapp (WA). Obat- obatan yang dilarang untuk dijual bebas tanpa resep dokter itu, dibayar pelaku lewat BRI Link ke akun gopai milik Reza seharga Rp.1, 9 juta. Setelah pembayaran berhasil, berselang tiga hari kemudian barang tersebut diberikan secara langsung oleh Reza ke Mardian di Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan," laniutnya.

"Pelaku Mardian kemudian mengedarkan atau menjual obat tersebut tanpa izin kepada orang lain secara langsung seharga Rp.25 ribu per sachet yang didalamnya berisikan 10 butir obat jenis THD dan untuk Tramadol dijual seharga Rp.10 ribu per biji," ungkap Supriadi.

"Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut dan untuk nama- nama yang disebut sebagai sumber barang terlarang, itu dalam proses penyelidikan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Palopo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ovan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika. Sedangkan Mardian disangkakan Pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"tutupnya.(Riawan)

  • Bagikan