Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prsiden Prabowo, Ini Kata Pengacaranya

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir menyampaikan terima kasih atas abolisi terhadap kliennya yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong juga telah disetujui oleh DPR RI. Namun, Ari Yusuf mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut.

Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap. "Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kami harus membahas dulu," kata Ari di Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.

Selanjutnya, dia bakal mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung. "Kami juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," kata Ari.

DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.(jpnn)

  • Bagikan